Jakarta, FORTUNE – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menjadi sorotan masyarakat luas menyusul penganiayaan yang melibatkan anak salah satu pejabatnya, Rafael Alun Trisambodo. Publik kian tajam melayangkan kecaman setelah mengetahui bahwa Rafael yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II memiliki harta senilai lebih dari Rp56 miliar.
LKHPN Rafael pada akhir 2021 mencantumkan aset tanah, bangunan, kas dan lainnya, tanpa utang. Laporan tersebut tidak mencantumkan mobil dan motor mahal, Rubicon dan Harley Davidson, yang acap kali dipamerkan anaknya—sang pelaku penganiayaan—di akun pribadi media sosial.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengomentari kasus yang melibatkan anak buahnya itu. Dia menilai harta Rafael tidak masuk di akal. Dia pun menginstruksikan Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk melakukan kontrol, investigasi, dan eksaminasi, kemudian menyampaikan hasilnya secara terbuka.
"Kita bekerja bukan berdasarkan emosi, tapi berdasarkan data atau evidence, tapi pemihakan terhadap perasaan masyarakat itu harus kita lakukan. Karena itu, penting yang namanya kredibilitas persepsi. Itu sesuatu yang ada objektifnya, tapi juga ada subjektifnya," kata Sri Mulyani, Selasa (28/2).
Berbagai tudingan kotor diarahkan khalayak luas kepada Rafael. Itu bukan tidak berdasar. Sebab, sepanjang sejarahnya, tidak sedikit pegawai pajak tertentu dalam lingkungan DJP terlibat dalam praktik busuk. Kerugian negara yang timbul atasnya tidak bisa dikatakan kecil. Ada saja pejabat DJP di masa lalu yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) lantaran dicurigai terlibat kasus suap dan korupsi.
Berikut daftar pegawai sampai pejabat pajak yang sempat ramai karena merugikan negara:
1. Denok Taviperiana
Nama Denok bikin heboh publik pada 2013 menyusul kabar mengenai dugaan kepemilikan rekening gendut. Dia dicokok Bareskrim Polri di rumah mewahnya Ramawangun, Jakarta Timur.
Penangkapan terjadi karena dia diduga terlibat kasus korupsi yang merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah. Kasus tersebut bermula suap untuk memuluskan restitusi pajak Rp21 miliar. Karena terlibat pula dalam kasus pencucian uang, rumah dan mobilnya akhirnya disita.
2. Gayus Tambunan
Ketika kasus yang melibatkan Gayus terungkap, reaksi masyarakat luas begitu hebat. Sampai-sampai para penumpang bus meneriakkan nama itu ketika ada pegawai-pegawai pajak yang turun di kantor pusat DJP di Jakarta. Gayus dihukum atas kasus berlapis: mulai manipulasi pajak, menyuap hakim, menyuap petugas lapas, hingga membuat paspor palsu.
Saat mendekam di bui, ia ketahuan sempat berjalan-jalan ke Makau dan Singapura. Dia juga kepergok menonton pertandingan tenis di Bali. Gayus dipenjara 7 tahun karena menyuap penyidik dan hakim serta merekayasa pajak. Putusan penjara ini lalu diperberat menjadi 12 tahun oleh Mahkamah Agung.
3. Tommy Hendratno
Eks pegawai Pajak dari golongan eselon IV, Tommy Hendratno, terseret kasus suap dan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang Rp280 juta dalam urusan klaim restitusi pajak PT Bhakti Investama yang mencapai Rp3,4 miliar.
Tommy menerima uang dari seorang pengusaha di sebuah restoran di Tebet, Jakarta Selatan, sebagai imbalan karena telah memberikan data atau informasi terkait klaim kelebihan bayar pajak PT Bhakti Investama.
4. Handang Soekarno
Pada 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan mantan kepala sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum DJP Kemenkeu, Handang karena terbukti mengantongi suap Rp1,99 miliar.
Handang tertangkap saat bersama direktur utama PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajamohanan Nair, di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Handang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK, yaitu 15 tahun penjara.
5. Dhana Widyatmika
Dhana adalah mantan pegawai negeri sipil (PNS) golongan III/c di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar.
Ia disebut-sebut memiliki harta senilai Rp60 miliar, tapi yang dilaporkan hanya Rp1,23 miliar.
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara karena dia terbukti melakukan tiga kesalahan. Salah satunya adalah menerima suap Rp3,4 miliar atas pengurusan pajak kurang bayar PT Mutiara Virgo tahun 2003–2004 dan menerima Mandiri Traveller Cheque (MTC) Rp750 juta dari pegawai Pemerintah Kota Batam.
Selaku ketua tim pemeriksa pajak PT Kornet Trans Utama, dia juga dituduh memaksa direksi perusahaan memberi Rp1 miliar guna mengurangi kewajiban pajak. Dhana pun terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan.
6. Angin Prayitno Aji
Mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP ini diduga menerima suap agar dapat merekayasa surat ketetapan pajak (SKP) dari tiga perusahaan besar, yakni PT Jhonlin Baratama, PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Panin Bank, dan PT Gunung Madu Plantations.
Nilai suap dalam kasus ini ditengarai Rp50 miliar.
Angin dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Angin terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti Rp3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura.