Jakarta, FORTUNE - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) kembali menerbitkan surat edaran tentang kebijakan moratorium dalam menangguhkan perizinan usaha koperasi simpan pinjam (KSP). Kebijakan itu diambil menanggapi banyaknya nasabah yang dirugikan akibat kasus seperti Indosurya dan KSP Sejahtera Bersama.
Moratorium perizinan usaha koperasi ini akan berlangsung selama tiga bulan, mulai Februari 2023 hingga April 2023.
"Moratorium ini diberlakukan untuk izin usaha baru koperasi simpan pinjam dan koperasi simpan pinjam yang akan membuka kantor cabang baru," kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi, dalam keterangan pers, Jumat (17/2).
Penangguhan izin usaha koperasi simpan pinjam tersebut merupakan lanjutan kebijakan yang telah digulirkan KemenKopUKM lewat Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi. Jangka waktu kebijakan moratorium itu pun berlaku tiga bulan sejak dirilis pada 17 November 2022.
Menurut surat edaran tersebut, moratorium diluncurkan karena peran koperasi diselewengkan oleh orang koperasi, khususnya yang memiliki usaha simpan pinjam.
Banyak KSP tidak sesuai prinsipnya
KemenKopUKM juga menemukan ada koperasi yang melaksanakan usaha simpan-pinjam tidak sesuai dengan prinsip dan nilai dasar koperasi serta ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan kondisi di atas, menurut Zabadi, kebijakan moratorium perizinan usaha simpan pinjam koperasi, termasuk di dalamnya izin pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas usaha simpan pijam koperasi perlu dilanjutkan.
Hal itu juga sejalan dengan penemuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menunjukkan terdapat total dana transaksi Rp500 trililun dari 12 koperasi bodong. Dari nilai tersebut, aliran transaksi yang berasal dari KSP Indosurya ke luar negeri mencapai Rp240 triliun.
PPATK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang masif dilakukan oleh Indosurya. Hasilnya sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung.
Revisi Undang-undang Perkoperasian
Selain moratorium, Komenkop UKM merevisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Hal tersebut dibutuhkan agar kepastian hukum dan penanganan kejahatan keuangan di koperasi dapat dijamin.
Ada tiga subtansi yang diajukan dalam revisi, yakni pengawasan koperasi, pembentukan lembaga penjaminan simpanan untuk koperasi, serta dana talangan untuk koperasi.
Pemerintah menargetkan revisi bisa selesai tahun ini.
Menurut Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Teten Masduki, temuan dugaan tindakan pencucian uang menjadi peringatan untuk menyegerakan upaya perbaikan ekosistem koperasi di Indonesia.
Dia mengatakan salah satu pemicu urgensinya revisi aturan tersebut adalah kasus KSP Indosurya. Pasalnya, majelis hakim membebaskan KSP Indosurya karena memanfaatkan penggelapan aset.
"Karena itu, kami kecewa. Kami berharap penegakan hukum pidana untuk KSP Indosurya adalah bayar kewajiban, karena tidak ada mekanisme lain," kata Teten, Rabu (15/2).
Di sisi lain, revisi UU Perkoperasian menjadi penting agar pemerintah memiliki pedoman penyelesaian sengketa keuangan di koperasi.