Jakarta, FORTUNE - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan Satgas Pangan Polri hari ini (14/4) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua distributor (D1 dan D2) yang menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi. Hasilnya, terjadi penyimpangan atau ketidakpatuhan yang dilakukan para distributor tersebut sehingga Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya diterima masyarakat tidak tercapai.
Hasil temuan sidak pada hari ini, adanya distributor D1 yang melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah bersubsidi menggunakan jeriken lima liter dan dijual dengan harga Rp85.000 per jeriken atau Rp17.000 per liter atau di atas HET. Selain itu, tidak ada bukti penjualan minyak goreng dalam jeriken. Adapun volume penyelewengan mencapai 78 ton dalam sebulan terakhir.
“Pagi ini kami bersama Tim Satgas Pangan Polri melakukan pengawasan lapangan di wilayah Cipete, Jakarta Selatan, dan menemukan ketidakpatuhan dari para distributor. Hal ini menyebabkan subsidi harga minyak goreng curah tidak tersalurkan dengan tepat, padahal ada dana publik di sini,” kata Agus Gumiwang, Kamis (14/4).
Pendalaman dan penyidikan lebih lanjut akan dilaksanakan oleh Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, termasuk akan didalami rantai suplai distribusi tersebut. Dari penyidikan tersebut, disita barang bukti berupa 700 jeriken kapasitas 5 liter atau setara tiga ton minyak goreng curah bersubsidi.
Distributor nakal harus berhenti
Agus memperingatkan kepada para distributor untuk mematuhi aturan program Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022.
“Kalau masih ada distributor yang menyimpang, kami ingatkan agar berhenti. Kepatuhan sangat penting, karena ini adalah upaya pemerintah untuk masyarakat dan UMKM agar bisa mendapatkan minyak goreng curah bersubsidi. Ada dana publik yang harus dipertanggungjawabkan, sehingga kita ingin program ini berjalan dengan baik,” ujarnya.
Dia berharap, setiap unsur dan lini dalam program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi memiliki kesadaran bahwa program tersebut bertujuan untuk melayani masyarakat yang sedang dalam kesulitan. “Jangan mengambil kesempatan di tengah-tengah kesulitan masyarakat,” katanya.
Ditemukan monopoli distribusi
Sementara, Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, menambahkan, selain pelanggaran repacking, juga ditemukan indikasi monopoli distribusi. Dari pemantauannya, ada kesamaan kepemilikan antara D1, D2, hingga ke pengecer. Mereka menggunakan berbagai metode, jadi bisa menjual minyak goreng bersubsidi di atas ketentuan HET.
“Berdasarkan SIMIRAH, dalam rantai distribusi ini sudah ada sekitar 400 ton Minyak Goreng Curah Bersubsidi sejak Maret dan hanya sebagian kecil yang dijual ke masyarakat,” ujar Febri.
Karenanya, Kemenperin meminta kepada kepolisian untuk mendalami aliran distribusi Minyak Goreng Curah Bersubsidi itu. Terhadap pelaku pelanggaran, sanksi yang akan diterapkan sesuai dengan Permenperin Nomor 8 Tahun 2022, serta aturan hukum lain, termasuk yang terkait dengan perdagangan.
Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemantauan distribusi Minyak Goreng Curah Bersubsidi melalui https://siinas.kemenperin.go.id/pengaduan/mgsc/.