Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan dan Bea Cukai menggagalkan ekspor ilegal delapan kontainer berisi 81 ribu liter minyak goreng dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya yang akan berangkat ke Timor Leste.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kemendag, Veri Anggrijono mengatakan, eksportir yang bersangkutan mengelabuhi petugas dengan tidak mencantumkan minyak goreng dalam dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB).
“Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Veri dalam pernyataan resminya, Kamis malam (13/5).
Pemerintah telah menetapkan larangan ekspor minyak sawit dan turunannya sebagai langkah agar pasokan minyak goreng dalam negeri melimpah dan harga turun.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, menetapkan minyak goreng sebagai barang yang dilarang untuk diekspor terhitung sejak 28 April 2022.
Ancaman denda Rp5 miliar
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi sebagaimana diatur Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Direktur Tertib Niaga Kemendag Sihard Hardjopan Pohan menyatakan kontainer berisi minyak goreng yang diduga akan diekspor secara ilegal tersebut telah diamankan petugas.
"Pelaku usaha yang melanggar ekspor minyak goreng bisa dikenakan sanksi pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar," ujarnya.
Polisi tetapkan dua tersangka ekspor migor ilegal
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ekspor minyak goreng pada Kamis (12/5). Kedua orang tersebut, yaitu: R, berusia 60 tahun dan seorang lainnya berinisial E, usia 44 tahun.
“Mereka diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng ditengah berlangsungnya kebijakan larangan ekspor,” ujar Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto kepada wartawan, seperti dikutip dari Antara, Kamis (12/5).
Dalam melakukan ekspor, para pelaku membohongi petugas Bea Cukai terkait dokumen ekspor, yaitu pos tarif atau harmonized system (HS) dan invoice tertulis.
Di dalam dokumen ekspor, para tersangka menyebutkan bahwa produk yang hendak diekspor berupa barang-barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer, hingga sparepart mobil.