EUDR Ditunda Setahun, Indonesia dan Malaysia Lakukan Upaya Lanjutan

Atas desakan dari berbagai negara.

EUDR Ditunda Setahun,  Indonesia dan Malaysia Lakukan Upaya Lanjutan
ilustrasi perkebunan sawit (dok. Sinar Mas)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Perubahan dalam implementasi peraturan dianggap lebih penting daripada penundaan pemberlakuan EUDR.
  • Indonesia dan Malaysia akan melakukan upaya lanjutan terkait pembahasan peraturan pelaksanaan EUDR.

Jakarta, FORTUNE - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa penundaan pemberlakuan Undang-Undang Uni Eropa Anti Deforestasi (EUDR) adalah langkah yang baik, namun ia menekankan bahwa perubahan dalam implementasi peraturan jauh lebih penting.

Nantinya, pihaknya bersama Malaysia akan melakukan upaya lanjutan.

Dia menyampaikan hal tersebut menyusul pengumuman Uni Eropa yang memperpanjang masa persiapan penerapan EUDR selama satu tahun, yang sebelumnya akan mulai berlaku pada akhir Desember 2024.

“Penundaan ini tentu tidak hanya atas desakan Indonesia, tapi juga tekanan bipartisan dari Amerika di Kongres dan Senat, Kanselir Jerman, serta Sekjen WTO, Ngozi Okonjo-Iweala. Namun, yang paling penting bagi Indonesia adalah pembahasan ihwal peraturan pelaksanaan bukan sekadar penundaan,” kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (3/10).

Indonesia dan Malaysia telah membentuk satuan tugas gabungan dengan Uni Eropa sejak dua tahun lalu untuk membahas berbagai keprihatinan dan kekhawatiran negara produsen mengenai rencana pelaksanaan EUDR.

Bakal mengancam keamanan negara

Salah satu isu yang menjadi perhatian utama Indonesia berkaitan dengan masalah geolokasi. Uni Eropa meminta detail lokasi perkebunan hingga ke tingkat koordinat, yang menurut Airlangga menimbulkan masalah keamanan.

“Negara kita diakses oleh pihak luar, dalam hal ini Uni Eropa, berdasarkan koordinat. Ini masalah security. Kita sudah punya dashboard nasional yang mengatur wilayah deforestasi dan kebun, dan kita meminta mereka untuk memeriksa data tersebut melalui dashboard kita,” ujarnya.

Pemerintah Indonesia telah menyiapkan platform digital yang dapat dipantau, untuk memperkuat rantai pasok perkebunan rakyat dan industri komoditas-komoditas yang terdampak oleh kebijakan EUDR.

Setiap negara telah mempunyai standar keberlanjutannya

Airlangga juga menyoroti permasalahan lain yang berkenaan dengan peringkat negara. Dia memandang bahwa jika hanya Uni Eropa yang melakukan penentuan, hal tersebut tidaklah adil. Dampak ikutannya akan luas karena tidak saja berpengaruh pada sektor komoditas kehutanan, tetapi juga terhadap ekosistem perdagangan secara keseluruhan.

“Uni Eropa bukan lembaga pemeringkat. Untuk urusan ekonomi, ada lembaga pemeringkat yang diakui secara internasional. Maka, regulasi ini harus dirubah, bukan hanya ditunda,” ujar Airlangga.

Airlangga juga menekankan pentingnya standar keberlanjutan karena Indonesia memiliki patokan tersendiri, yaitu Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO)—sementara Malaysia memakai Malaysian Sustainable Palm Oil (MSPO) dan Eropa menerapkan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

Masalahnya, EUDR tidak mengakui standar-standar tersebut, termasuk Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk kayu, meskipun Indonesia telah mematuhi standar tersebut.

“Jika kita harus mengulang proses ini, sama saja dengan reinventing the wheel. Ini bukan langkah yang baik. Kepentingannya bukan lagi hanya untuk Eropa, tetapi untuk standar internasional mengenai keberlanjutan,” katanya.

Dengan penundaan ini, Airlangga berharap ada lebih banyak waktu untuk terus memperjuangkan posisi Indonesia bersama Malaysia dalam kerangka kerja satuan tugas gabungan dengan Uni Eropa.

"Akan ada pertemuan lanjutan dengan Malaysia untuk membahas hal ini, dan pertemuan reguler dengan Uni Eropa sudah dijadwalkan," ujarnya.

Pada perkembangannya, regulasi tersebut telah menimbulkan banyak kekhawatiran dan pertentangan dari berbagai kalangan dan negara karena proses pembahasannya yang dinilai tidak melibatkan negara-negara penghasil dari komoditas yang diatur dalam ketetapan EUDR tersebut, yakni kayu, sawit, kopi, kakao, soya bean, karet, dan hewan ternak. 

EUDR juga tidak memperhatikan kondisi kemampuan setempat, seperti petani kecil, peraturan negara produsen yang berdaulat, hingga ketentuan mengenai perlindungan data pribadi.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil