Impor Bahan Baku Plastik, Kemenperin: Tak Pakai Pertimbangan Teknis

Kembali ke aturan awal.

Impor Bahan Baku Plastik, Kemenperin: Tak Pakai Pertimbangan Teknis
Penerapan prokes di industri plastik. (dok.Kemenperin)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Kemenperin mengumumkan bahwa peraturan impor bahan baku plastik tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi
  • Perubahan aturan tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.3/2024
  • Pemerintah berupaya mencari solusi teknokratis agar kebijakan yang dihasilkan memberikan dampak positif pada masyarakat luas

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menegaskan bahwa perAturan Impor untuk komoditas bahan baku Plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.3/2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Direktur Industri Kimia Hulu (Direktur IKHU), Wiwik Pudjiastuti, mengatakan bahwa dalam perumusan kebijakan, pemerintah melakukan analisis masalah serta mencari solusi secara teknokratis agar kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan dampak positif pada masyarakat luas.

“Kami memahami bahwa implementasi suatu kebijakan belum tentu dapat memuaskan semua pihak, namun pemerintah terus berupaya dan tidak tinggal diam dalam menanggapi isu permasalahan pengaturan tata niaga impor ini, termasuk isu tata niaga impor bahan baku plastik,” kata Wiwik dalam keterangannya, Kamis (25/4).

Pada Peraturan Menteri Perdagangan No.36/2023, komoditas bahan baku plastik seperti Polietilena (PE) dan Polipropilena (PP), diatur 12 pos tarif yang memerlukan pertimbangan teknis dari Kemenperin.

Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.3/2024 yang berlaku saat ini, pengaturan impor komoditas bahan baku plastik kembali ke pengaturan awal yang hanya mengatur satu pos tarif saja, tanpa pertimbangan teknis dari Kemenperin dan pengawasannya bersifat post-border.

Dia memahami anggapan para pihak yang menyebut impor bahan baku plastik masih memerlukan pertimbangan teknis dari Kemenperin karena Peraturan Menteri Industri No.8/2024 lebih dulu terbit ketimbang Permendag No.3/2024.

Karena itu, Wiwik menyatakan bahwa lewat aturan Permendag yang baru, impor komoditas bahan baku plastik tidak lagi memerlukan pertimbangan teknis Kemenperin.

“Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kesiapan beberapa pos tarif yang pasokannya masih belum sepenuhnya dapat disediakan oleh produsen di dalam negeri. Kemenperin berharap, hal ini untuk meluruskan isu-isu yang memperkeruh kepercayaan publik, salah satunya yang menyatakan komoditas bahan baku plastik diatur lartas impornya,” ujarnya.

Merampungkan aturan pendukung

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian telah menyelesaikan penyusunan regulasi pendukung bagi Peraturan Menteri Perdagangan No.36/2023 jo. Peraturan Menteri Perdagangan No.3/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Dengan begitu, saat ini telah tersedia regulasi pendukung dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) untuk komoditas-komoditas industri yang diatur, sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Permenperin berisi tata cara penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) untuk komoditas seperti pakaian jadi, alas kaki, besi atau baja, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, dan elektronik, pemrosesan permintaan barang impor sudah berjalan melalui portal INSW (Indonesia National Single Window).

Sedangkan untuk komoditas ban, proses pengundangan dalam Berita Negara masih berlangsung.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024