Jakarta, FORTUNE - Anda yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri demi kebutuhan mendesak, tapi belum memiliki paspor, janganlah khawatir. Kini Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan layanan pembuatan paspor fast track atau sehari langsung jadi.
Waktu yang dibutuhan untuk membuat paspor biasa empat hari, sedangkan untuk layanan percepatan hanya butuh menunggu dan langsung jadi pada hari yang sama.
Biaya pembuatan paspor sehari jadi lebih tinggi ketimbang permohonan pembuatan paspor biasa. Biaya layanan untuk paspor cepat dan kilat mencapai Rp1 juta, kemudian ditambah biaya Rp350.000 untuk paspor biasa 48 halaman atau Rp650.000 untuk paspor elektronik 48 halaman.
Pemohon yang ingin membuat paspor biasa jadi dalam waktu satu hari harus membayar Rp1,35 juta, sedangkan untuk paspor elektronik sehari jadi biayanya menjadi Rp1,65 juta. Berikut syarat yang dibutuhkan untuk membuat paspor:
Syarat pembuatan paspor
Syarat-syarat yang dibutuhkan adalah:
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu keluarga (KK).
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia, atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
Cara membuat paspor satu hari langsung jadi
Ketentuan pembuatan paspor sehari jadi tidak bisa dilakukan secara online, melainkan harus datang langsung ke kantor imigrasi.
Selain itu, pemohon disarankan agar datang ke kantor imigrasi seawal mungkin sehingga paspor dapat segera diproses untuk selesai pada hari yang sama. Berikut langkah-langkah untuk mengurus paspor sehari jadi.
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan.
- Datangi kantor Imigrasi dan kunjungi loket antrean khusus.
- Mengisi formulir permohonan paspor yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
- Berkas permohonan paspor diperiksa oleh petugas loket pada Kantor Imigrasi.
- Petugas loket memeriksa kebenaran persyaratan asli yang dibawa oleh pemohon.
- Setelah berkas permohonan diperiksa oleh petugas loket, kemudian petugas input data mencatatnya, kemudian lanjut ke proses foto dan wawancara.
- Petugas foto dan wawancara meneliti kelengkapan dokumen persyaratan asli dan mencetak biodata pemohon; selanjutnya pemohon menandatangani hasil foto dan wawancara serta memberikan pengantar pembayaran untuk pembayaran ke bank.
- Setelah proses foto dan wawancara selesai dan dinyatakan memenuhi persyaratan, maka Imigrasi akan menerbitkan paspor Anda.