Jakarta, FORTUNE – Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan bahwa pemerintah berkomitmen mengakselerasi transformasi ekonomi dengan, salah satu caranya, memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus.
"Dalam pelaksanaannya, program ini akan berlangsung secara bertahap dan terukur," ujar Luhut dalam keterangannya, Senin (3/4).
Insentif mobil listrik dan bus listrik tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023. Isinya tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).
Insentif PPN DTP berlaku untuk tahun anggaran 2023 dengan masa pajak mulai April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023. Menurut Luhut, program ini sejalan dengan roadmap percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan mengacu pada Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019.
Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang atas Penyerahannya dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Syarat mendapatkan insentif mobil listrik
Insentif PPN DTP diberikan terhadap mobil listrik dan bus listrik dengan kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu.
Kriteria penerima insentif PPN ditanggung pemerintah adalah mobil listrik dengan TKDN minimum 40 persen, bus listrik dengan TKDN minimum 40 persen, dan bus listrik dengan TKDN dari 20 persen hingga kurang dari 40 persen.
Kemudian untuk besarannya, insentif 10 persen ditujukan untuk TKDN minimum 40 persen, sedangkan bus listrik dengan TKDN di atas 20 persen hanya mendapatkan 5 persen.
Dengan demikian, pembelian mobil listrik tertentu hanya terkena pajak 1 persen, dan bus listrik kena pajak 6 persen.
Beleid ini telah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 28 Maret, dan mulai berlaku per 1 April.