Jokowi Setujui Pekerja Migran Bebas Biaya Registrasi IMEI Saat Pulang

PMI kerap menemui masalah dalam mengurus IMEi saat pulang.

Jokowi Setujui Pekerja Migran Bebas Biaya Registrasi IMEI Saat Pulang
ilustrasi iPhone (unsplash.com/ Daniel Romero)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui pembebasan biaya pengaktifan International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi para pekerja migran Indonesia (PMI). Hal ini merupakan hasil rapat terbatas (ratas) di Istana Negara, Kamis (3/8).

“Kendala PMI tiba di Tanah Air itu berurusan dengan IMEI HP yang harus diubah dan biayanya sangat tinggi. Presiden setuju khusus untuk PMI dibebaskan untuk IMEI HP PMI. Dua hal ini sangat penting yang sangat revolusioner,” kata Benny dalam konferensi pers, Kamis (3/ 8).

Selama ini, kata Benny, para PMI kerap menemukan kendala dalam mengurus IMEI. Sebab, prosesnya terbilang rumit dan membutuhkan biaya.

"Tentu ketika dia ganti nomor Indonesia, HP-nya bisa digunakan di Indonesia, tidak perlu dikeluarkan biaya," ujarnya.

Relaksasi untuk barang bawaan PMI

Selain membahas IMEI, ratas tersebut juga membahas barang impor e-commerce dan barang-barang pengiriman milik PMI.

Ia mengatakan ada tiga kategori barang. Pertama, barang kiriman yang dikirim setiap bulan atau tahun selama bekerja dalam kontrak.

Kedua, barang yang dibawa langsung oleh pekerja migran saat cuti atau saat mereka selesai melaksanakan kontrak kerja. Terakhir, barang pindahan saat mereka selesai kontrak dan tidak memperpanjang.

“Nah, selama ini tidak ada aturan yang mengatur secara khusus. Itulah yang kemudian menimbulkan problem. Dan masalahnya mereka sering berhadapan dengan petugas yang ada di lapangan, dilakukan pembongkaran atas barang-barang mereka, bahkan ada barang yang tidak kembali. Jadi, aturan ini harus dilahirkan oleh negara,” ujar dia.

Oleh karena itu, Benny mengatakan Presiden Jokowi telah menyetujui relaksaksi tersebut. Berkenaan dengan barang bawaan PMI, akan diberikan relaksasi pajak sebesar US$1.500 tiap tahun dalam tiga kali pengiriman barang.

"Saya yakinkan kepada presiden dan menteri kalau pekerja migran Indonesia bawa barang bekas itu jumlahnya terbatas dan tidak untuk kepentingan bisnis. Tidak diperjualbelikan kecuali untuk oleh-oleh keluarganya," katanya.

Usulan rumah bersubsidi bagi PMI

Lebih lanjut, dalam ratas tersebut, BP2MI juga menyampaikan usulan pembangunan perumahan murah bersubsidi untuk PMI. Presiden Jokowi disebut memberikan respons positif.

"Dia janjikan akan dibahas dengan kementerian terkait. Ini hadiahlah untuk pekerja migran Indonesia," ujarnya.
 



 

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

WTO Buktikan Uni Eropa Diskriminasi Minyak Sawit Indonesia
Daftar 10 Saham Blue Chip 2025 Terbaru
Selain Bukalapak, Ini 7 e-Commerce yang Tutup di Indonesia
Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Suspensi Saham RATU Resmi Dicabut, Jadi Top Gainers
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya