Jakarta, FORTUNE - Tim Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam di Kemendag ke tahap penyidikan. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-38/F.2/Fd.2/06/2022 per 27 Juni 2022.
“Peningkatan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan didasarkan pada fakta-fakta yang diperoleh selama penyelidikan bahwa telah ditemukan suatu peristiwa pidana dalam impor garam terutama garam industri sejak tahun 2016-2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/6).
Dia menjelaskan, pada 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton yang nilainya Rp2,05 triliun. Namun, penerbitan persetujuan impor tersebut tidak memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.
"Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian negara," ujarnya.
Tim penyelidik Kejagung telah melakukan permintaan keterangan kepada beberapa orang yang terkait dan mendapat dokumen-dokumen terkait.
Terindikasi peristiwa pidana
Setelah dilakukan analisis dan gelar perkara, Kejaksaan menemukan peristiwa pidana pada impor garam industri. Maka itu, perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Bukti-bukti pun perlu dikumpulkan guna membuat terang peristiwa, serta menemukan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut.
Ketut mengatakan, pasal yang disangkakan dalam perkara ini yakni primair, pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Subsidiair yakni pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Bahwa terdapat indikasi kerugian perekonomian negara dari perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam tahun 2016 sampai tahun 2022," kata Ketut.
Realisasi impor garam Indonesia
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), sepanjang 2021 Indonesia mengimpor garam seberat 2,8 juta ton dengan nilai total US$107,5 juta atau sekitar Rp1,5 triliun (asumsi kurs tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp14.197 per US$).
Nilai impor tersebut naik 13,7 persen secara tahunan bila dibanding tahun sebelumnya, yang besarnya US$94,5 juta pada 2020.
Jika dirunut ke belakang, nilai impor garam Indonesia meningkat pada 2017–2019 yang terus naik dari US$83,6 juta, naik menjadi US$90,7 juta pada 2018, dan naik lagi US$95,5 juta pada 2019.
Pada 2020 nilainya sempat turun tipis 0,9 persen, namun kembali meningkat pada 2021.
Tren volume impor garam Indonesia juga cenderung meningkat dalam lima tahun terakhir. Pada 2017 volume impor garam Indonesia 2,5 juta ton, kemudian naik menjadi 2,8 juta ton pada 2018.
Volumenya sempat turun satu kali menjadi 2,5 juta ton pada 2019. Lalu kembali naik menjadi 2,6 juta ton pada 2020, dan meningkat lagi ke 2,8 juta ton pada 2021.