Jakarta, FORTUNE - Kepala Badan Perlengkapan dan Pengembangan Perdagangan pada Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kasan, mengatakan harga minyak goreng di Malaysia lebih murah ketimbang Indonesia mendapatkan subsidi.
“Ini memang terjadi seperti di Malaysia itu minyak goreng disubsidi,” kata dia saat bincang bertajuk Atur Ulang Tata Kelola Industri Sawit secara virtual, Rabu (8/6).
Malaysia menggelontorkan subsidi minyak dengan sistem Cooking Oil Stabilization Scheme (COSS) senilai RM2,5 atau setara Rp8.500 per kilogram. Harga tersebut jelas lebih rendah daripada harga pasaran di Indonesia saat ini.
Namun, minyak goreng subsidi tersebut tidak ditujukan untuk masyarakat umum, tapi mengincar kalangan berpenghasilan rendah.
Bagi yang tidak mendapatkan subsidi seperti restoran, harga minyak gorengnya RM27,9 atau sekitar Rp95.000 per lima kilogram.
Kasan menjelaskan pula bahwa tingginya harga minyak mentah kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) merupakan imbas dari harga CPO global yang sedang tinggi menyusul terjadinya hukum penawaran dan permintaan.
“Kalau demand tidak ada, maka tidak akan harga naik atau tinggi. Ini juga mungkin itu tergantung dari perilaku konsumsi dari pengonsumsi minyak goreng sawit,” ujarnya.
Di dunia, kata Kasan, minyak goreng nabati juga bisa berasal dari jagung, biji bunga matahari, atau kedelai. Sehingga antara jenis minyak goreng itu akan saling melakukan substitusi. Menurutnya, orang-orang akan berpikir rasional ketika salah satu jenisnya mengalami kenaikan harga. “Sebaliknya, kalau dia lebih banyak konsumsi substitusinya, maka satunya tidak laku dan harganya akan murah,” katanya.
Indonesia sempat menerapkan subsidi minyak goreng untuk jenis curah demi memberikan harga yang lebih terjangkau yakni Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Subsidi minyak goreng dihentikan
Namun dalam perjalannya, pemerintah mencabut subsisi tersebut dan melepas harga minyak goreng curah kepada mekanisme pasar. Pemerintah mengganti program minyak goreng bersubsidi dana BPDPKS mulai 1 Juni 2022. Namun, peralihan ini tidak mengubah sasaran harga minyak goreng di tingkat konsumen yang dibidik pemerintah.
Perubahan dilakukan untuk optimalisasi pendistribusian minyak goreng curah, sesuai hasil rapat koordinasi bidang maritim dan investasi pada 19 Mei 2022.
Untuk itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 26/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian No 8/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Mikro, dan Usaha Kecil Dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Pasar ekspor CPO Indonesia
Kasan menyebut CPO Indonesia tidak diekspor ke seluruh negara di dunia. Ada beberapa negara yang menjadi pembeli besar hasil bumi Indonesia ini. Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), India menjadi negara tujuan ekspor CPO terbesar Indonesia dengan total nilai ekspor US$997,4 juta jika dihitung sejak Januari-Maret 2022.
Kemudian diikuti oleh Pakistan dengan nilai US$745,5 juta sejak Januari-Maret 2022. Amerika Serikat (AS) menduduki peringkat ketiga terbesar negara tujuan ekspor CPO dan turunannya dengan total US$516 juta sejak Januari-Maret 2022.
Negara tujuan ekspor terbesar nomor empat adalah Malaysia senilai US$496,1 juta. Bangladesh menjadi negara tujuan ekspor terbesar kelima sejak Januari hingga Maret 2022 dengan nilai US$366,8 juta.