Vaksin Booster Syarat Mudik Lebaran, Kemenhub Siapkan Teknisnya

Vaksin booster jadi syarat mudik Lebaran 2022.

Vaksin Booster Syarat Mudik Lebaran, Kemenhub Siapkan Teknisnya
Ilustrasi : Mudik Lebaran 2022 telah dibolehkan oleh pemerintah. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait syarat teknis perjalanan selama Idulfitri 2022 setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan tentang kelonggaran mudik Lebaran.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan Joko Widodo melotarkan kebijakan yang berkenaan dengan syarat pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan mudik Idulfitri 2022.

“Masyarakat diperbolehkan melakukan kegiatan mudik dengan syarat sudah dua kali vaksin serta satu kali vaksin booster dengan prokes ketat,” kata Adita, dalam keterangan tertulis, Rabu petang (23/3).

Akan hal perjalanan luar negeri, karantina tidak lagi diharuskan tetap pelaku perjalanan wajib melangsungkan tes PCR dengan hasil negatif. 

Kemenhub siapkan petunjuk teknis

Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, Rabu (23/3/2022). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

Menurut Adita, Kemenhub akan menerbitkan surat edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri, yang merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19.

SE Kemenhub ini dibutuhkan sebagai rujukan bagi para operator prasarana dan sarana transportasi untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri dapat berjalan dengan lancar dan aman dari Covid-19.

Petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan juga akan didiskusikan dengan para pemangku kepentingan termasuk pihak Polri. Di antaranya bertaut dengan mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan.

"Diharapkan ketentuan mengenai perjalanan mudik dan pelaksanaannya dapat difinalisasi dalam waktu dekat dan segera diumumkan kepada masyarakat," ujarnya.

Bakal ada 80 juta yang mudik

Ilustrasi perjalanan dengan kereta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Berdasarkan hasil survei dari Balitbang Kemenhub, potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang, yaitu sudah vaksin dua kali dan tidak dibutuhkan tes antigen/pcr.

"Selanjutnya, kami mengimbau masyarakat agar segera melakukan vaksin booster untuk menjadi perisai diri menghadapi mobilitas masyarakat yang diperkirakan akan sangat meningkat di masa mudik lebaran tahun ini," kata Adita. 

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya
Cara Menghitung Dana Pensiun Karyawan Swasta, Ini Simulasinya
Konsekuensi Denda Jika Telat Bayar Cicilan KPR, Bisa Disita
Investor Asing Hengkang dari Pasar Obligasi Asia pada Desember 2024
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, Biaya, dan Prosedurnya