Kemenhub Tunda Lagi Tarif Ojek Online, Hari Ini Batal Naik

Ada beberapa alasan penundaan.

Kemenhub Tunda Lagi Tarif Ojek Online, Hari Ini Batal Naik
Pengemudi ojek online yang tergabung dalam Paguyuban Gojek Driver Jogjakarta (Pagodja) melakukan aksi damai di depan kantor Gojek, Umbulharjo, Yogyakarta, Kamis (24/3/2022). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda pemberlakuan tarif baru ojek online sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Seharusnya, kenaikan mulai berlaku Senin (29/8).

“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat,” kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, dalam keterangannya pada Minggu petang, (28/8).

Penundaan ditujukan untuk memberikan waktu guna mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, dan agar ada kajian ulang demi mendapatkan hasil terbaik.

Penundaan ini bukan kali pertama dilakukan. Pemerintah sebelumnya menetapkan kenaikan tarif ojek online berlaku mulai 10 hari kalender sejak Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat berlaku atau pada 14 Agustus 2022.

Tarif ojek online yang akan diberlakukan

Tarif ojek online yang baru ini diatur dalam tiga zona berbeda dan terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah, serta biaya jasa minimal per lima kilometer pertama.

Hal ini sesuai Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Tarif Ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah: Rp1.850 per kilometer
Biaya jasa batas atas: Rp2.300 per kilometer
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250–Rp11.500 (sebelumnya Rp7.000-Rp10.000).

Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah: Rp2.600 per kilometer (sebelumnya Rp2.000)
Biaya jasa batas atas: Rp2.700 per kilometer (sebelumnya Rp2.500)
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp13.500 (sebelumnya Rp8.000-Rp10.000).

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah: Rp2.100 per kilometer
Biaya jasa batas atas: Rp2.600 per kilometer
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-Rp13.000 (sebelumnya Rp7.000-Rp10.000).

 

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

IDN Channels

Most Popular

Saham RATU Kena Suspensi Kedua Kalinya, Berpotensi FCA!
4 Rekomendasi Saham Jelang Pelantikan Donald Trump, Beli?
10 Saham untuk Investasi Jangka Panjang
Harga Saham Bank Central Asia (BBCA) Hari Ini, 20 January 2025
Cara Menghitung Dana Pensiun Karyawan Swasta, Ini Simulasinya
Saham CBDK Kena UMA usai Naik 157%, Selalu Cetak ARA!