Jakarta, FORTUNE - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mencatat masih ada kendala bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendapatkan sertifikat hak kekayaan intelektual (HKI) untuk merek dagangnya.
Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Makro KemenKopUKM, Rulli Nuryanto, mengatakan kendala itu berhubungan dengan persyaratan yang belum lengkap.
“HKI mempunyai sejumlah fungsi yang sangat penting bagi pelaku usaha mikro, sebagai perlindungan hukum bagi pencipta karya tersebut,” kata Rully dalam keterangannya, Rabu (27/7).
Pelaku UMKM kerap tidak mengerti tata cara pendaftaran online untuk mengupload dokumen persyaratan. Selanjutnya, pengusaha kurang mendapat sosialisasi dari dinas terkait untuk teknis pendaftaran mereknya.
Masih makan waktu lama
Tak hanya itu, Rully menuturkan penerbitan Hak Merek masih memakan waktu yang lama. Padahal, berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja, penerbitan hak merek diatur dalam waktu 4-6 bulan.
Rulli menegaskan pemerintah akan terus melakukan pendampingan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil yang hendak melakukan pendaftaran HaKI.
“Pemerintah menyediakan biaya pengganti kepengurusan dan pendaftaran sertifikasi merek, membantu mengecek ke pangkalan Data DJKI, dan memberikan pendampingan perbaikan merek dagang, membantu dalam mengupload pendaftaran sertifkasi merek,” katanya.
Dia pun menyarankan para UMKM mendapatkan HaKI. HaKI disebut berperan penting untuk melindungi ide dan hasil kreasi dan menciptakan daya saing yang kuat.
“HKI mempunyai sejumlah fungsi yang sangat penting bagi pelaku usaha mikro sebagai perlindungan hukum bagi pencipta karya tersebut, mendorong semangat kreativitas, mendorong inovasi, instrumen optimalisasi Bisnis UMKM (Legalitas, Image Building, dan Asset Usaha), dan mencegah terjadinya pelanggaran karya HKI,” katanya.
Ratusan ribu telah terbit
Dari keseluruhan jenis HKI, penerbitan sertifikat hak merek paling banyak jika dibandingkan dengan sertifikat lainnya, yaitu 136.886 sertifikat pada 2021.
Terkait dengan pemberian merek dagang berdasarkan data Direktorat Jenderal HKI Kemenkumham tahun 2020, terdapat 10.529 UMKM yang mendapatkan pemotongan biaya layanan permohonan Hak Merek Dagang bagi Usaha Mikro yang semula Rp1,8 juta menjadi Rp500 ribu.
Perincian jumlah UMKM tersebut adalah 1.333 merupakan merek jasa, 9.187 merek dagang, 103 merek, dan 9 merek kolektif dagang dan jasa.
“Saat ini masih terjadi kesenjangan yang cukup signifikan antara pendaftaran hak merek dengan target yang ditetapkan. Sebagai contoh pada tahun 2022 target yang dipatok oleh keseluruhan Dinas Koperasi dan UMKM adalah sebesar 1.340 sertifkat hak merek sedangkan kebutuhan hak merek adalah sebanyak 5.180 sertifikat,” kata Rulli.