Kemenperin Bantah Telah Terima Laporan Isi Ribuan Kontainer

Menperin sudah bersurat dengan Menkeu soal kontainer.

Kemenperin Bantah Telah Terima Laporan Isi Ribuan Kontainer
Ilustrasi logistik. Shutterstock/Travel Mania
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Kementerian Perindustrian belum menerima surat penjelasan dari Dirjen Bea dan Cukai terkait isi 26.415 kontainer yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
  • 26.415 kontainer yang sudah dirilis ke pasar domestik tidak memiliki izin pertimbangan teknis (Pertek) yang dikeluarkan Kemenperin.
  • Menteri Perindustrian mempertanyakan laporan isi kontainer, namun belum menerima balasan dari Menteri Keuangan.

Jakarta, FORTUNE- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan belum menerima surat penjelasan dari Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ihwal muatan 26.415 Kontainer yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

"Kami dari Kemenperin membantah bahwa sudah menerima surat penjelasan dari Dirjen Bea Cukai. Kami sampai saat ini belum menerima surat tersebut," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief saat konferensi pers IKI di Kemenperin, Jakarta, Rabu (31/7).

Dia menegaskan bahwa 26.415 kontainer yang kini sudah dirilis ke pasar domestik itu tidak memiliki izin pertimbangan teknis (Pertek) yang dikeluarkan Kemenperin, karena sudah berbeda regulasi.

"Kami membantah, kontainer yang kemarin dikeluarkan di pelabuhan sebanyak 26.000 tidak ada pertimbangan teknisnya, karena itu berdasarkan Permendag 8/2024," kata dia.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 merupakan relaksasi impor bagi barang-barang yang tertahan di pelabuhan beberapa bulan lalu.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan pernyataan Dirjen Bea dan Cukai yang menyatakan telah memberikan laporan isi kontainer tersebut ke Kemenperin.

Padahal, kata Febri, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah bersurat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang isinya mempertanyakan muatan dari kontainer-kontainer tersebut.

“Sampai dengan ada berita ini belum ada balasan. Karena tidak ada balasannya jadi kami bertanya-tanya,” ujarnya.

Pernyataan Dirjen Bea dan Cukai soal kontainer

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, mengatakan telah melaporkan isi kontainer tersebut kepada Kemenperin. Namun, ia tidak memerinci isinya kepada awak media, dan menyebut telah memusnahkan yang impor ilegal.

“Kontainer itu kita assess bersama sesuai ketentuan,” kata dia dalam konferensi pers seperti dikutip dari Antara, Rabu (31/7).

Dia menegaskan kontainer yang masuk ke Indonesia telah sesuai dengan persetujuan impor (PI) Kementerian Perdagangan dan pertimbangan teknis dari Kemenperin.

Seluruh kontainer melalui proses screening dan baru diizinkan masuk bila hasilnya memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Sementara itu,  kontainer yang tidak lolos screening diarahkan untuk diekspor kembali atau dimusnahkan.

“Yang ilegal kami musnahkan. Jadi, kontainer itu kita nilai sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Kronologi kontainer tertahan di pelabuhan

Pada Mei lalu, 17.304 kontainer tertahan di Tanjung Priok. Penumpukan juga terjadi di Tanjung Perak, Surabaya. Sebanyak 9.111 kontainer tertahan di ibu kota Jawa Timur itu, sehingga menjadikan total kontainer tertahan menjadi 26.415 unit.

Persyaratan impor yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dituding sebagai penyebab terjadinya penumpukan tersebut.

Pada siaran persnya ketika itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut isi kontainer-kontainer tersebut meliputi sektor besi baja, tekstil, kipas, lampu, kabel fiber optik, tas, pompa, dan komponen otomotif.

Agar barang-barang dalam ribuan kontainer itu bisa keluar, pemerintah mengeluarkan keputusan pendukung Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 tahun 2024. Dengan terbitnya aturan ini, secara bertahap muatan kontainer dapat dirilis.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Mega Insurance dan MSIG Indonesia Kolaborasi Luncurkan M-Assist
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024
Booming Chip Dorong Pertumbuhan Ekonomi Singapura
Pimpinan G20 Sepakat Kerja Sama Pajaki Kelompok Super Kaya
Dorong Bisnis, Starbucks Jajaki Kemitraan Strategis di Cina