Jakarta, FORTUNE – Kementerian Pertanian (Kementan) akan mengimpor vaksin untuk menangani penyakit mulut dan kuku atau PMK pada hewan ternak. Adapun vaksin yang bakal didatangkan mencapai 3 juta dosis. Pasalnya wabah ini mengancam sumber penghidupan peternak, dan berpotensi makin menggerus produksi daging dan susu segar dalam negeri.
“Vaksin minggu depan udah datang, jawaban ini virus kan vaksin. Kami terus berupaya percepat,” kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah di Gedung KPPU, Kamis (9/6).
Ia mengatakan vaksin itu diimpor dari berbagai negara. Namun, Nasrullah tak menjelaskan lebih rinci dari mana asal negara pembelian vaksin tersebut.
Sebelumnya, Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) menyampaikan keresahan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Selasa (7/6) atas wabah PMK. Dengan adanya penyakit ini, sapi yang terinfeksi terus bertambah. Alhasil, produksi susu turun 25-100 persen. Rata-rata 80 persen.
Pusat Krisis Penanganan dan Pengendalian PMK Kementerian Pertanian menyebutkan, per Kamis (2/6) ada 57.732 ekor hewan ternak yang dinyatakan sakit, baik terkonfirmasi maupun suspek. Itu terjadi di 127 kabupaten/kota di 18 provinsi.
Vaksin akan segera disuntikan
Nasrullah mengatakan vaksin hanya akan diberikan kepada hewan ternak yang sehat dan berada di wilayah terpapar PMK. Dengan kata lain, hewan ternak yang sudah terinfeksi PMK tak akan disuntik vaksin.
Nantinya, hewan ternak hanya akan disuntik 1 dosis vaksin. Kemudian, enam bulan kemudian akan kembali disuntik booster. "Ketika vaksin datang, besoknya langsung (disuntik vaksin ke hewan ternak)," kata Nasrullah.
Sementara, ia masih terus memantau perkembangan PMK di dalam negeri. Nasrullah belum bisa memastikan apakah wabah itu akan menjadi pandemi atau tidak. "Saya belum bisa jawab, mudah-mudahan vaksin datang dapat terkendali dengan baik, itu doa kami," katanya.
Peternak jangan panik
Ia berharap peternak tak panik dengan wabah PMK. Hal ini agar tak terjadi panic selling jelang Lebaran. Nasrullah mengemukakan, PMK tidak menular pada manusia.
“Jadi, bukan mengenai kesehatan manusia, tetapi bagaimana agar kita tidak menjadi pembawa atau penyebar virus untuk hewan-hewan lain. Hewan yang terinfeksi akan menulari hewan sehat dalam satu kandang dengan cepat. Virus ini juga dapat terbawa oleh udara (airborne),” tuturnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Dalam fatwa itu, di antaranya, disebutkan bahwa hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis ringan sah sebagai hewan kurban, sedangkan yang terkena PMK gejala berat tidak sah.