Kemnaker Siapkan Aturan Upah dan Perlindungan Sosial Bagi Ojol

Aturan baru untuk para pekerja berbasis kemitraan.

Kemnaker Siapkan Aturan Upah dan Perlindungan Sosial Bagi Ojol
Shutterstock/Ardito Kurniawan
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) siapkan aturan baru mengenai pengaturan upah termasuk THR bagi pekerja berbasis kemitraan seperti ojek online dan kurir logistik.
Aturan tersebut masih dalam pembahasan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyiapkan aturan baru mengenai pengaturan upah, termasuk dalam pemberian tunjangan hari raya (THR) dan perlindungan sosial bagi para pekerja berbasis kemitraan seperti ojek online (Ojol), dan kurir logistik.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan aturan yang bakal berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) masih dalam pembahasan.

“Karena aturan ini menyangkut dengan Kementerian lainnya, kami masih membahasnya dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub),” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR-RI, Selasa (26/3).

Isu kesejahteraan menyeruak bagi para pengemudi ojek daring karena Idulfitri kian mendekat.

Baru-baru ini, Kemnaker menyatakan bahwa pengemudi ojek daring termasuk ke dalam cakupan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No.M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024.

Alasannya, pengemudi ojek daring dan juga kurir logistik masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sehingga berhak mendapatkan THR.

THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh beserta keluarganya menjelang hari raya keagamaan. THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

THR bagi ojol baru imbauan

Sayangnya, para pengemudi ojek daring diberikan harapan palsu mengenai pembagian THR ini. Indah pun mengonfirmasi bahwa pembayaran THR keagamaan dari perusahaan kepada pengemudi ojek daring dan kurir logistik sifatnya imbauan.

Dalam rapat bersama Komisi IX, ada saran untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan untuk memasukan klausul pekerja berbasis kemitraan untuk dapat menerima hak yang sama dengan pekerja lainnya.

Namun, menurut Indah, itu dirasa kurang tepat karena hanya membahas terkait THR keagamaan. Oleh karena itu, Kemnaker akan menyiapkan aturan baru guna mengakomodir para pekerja berbasis kemitraan.

“Dalam draft, kami punya dua perhatian utama, yakni dari pengaturan upah termasuk pemberian THR, dan perlindungan Jamsostek,” ujarnya.

Related Topics

OjolTHRKemnaker

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

WTO Buktikan Uni Eropa Diskriminasi Minyak Sawit Indonesia
Daftar 10 Saham Blue Chip 2025 Terbaru
Selain Bukalapak, Ini 7 e-Commerce yang Tutup di Indonesia
Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Suspensi Saham RATU Resmi Dicabut, Jadi Top Gainers
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya