Kemnaker Ungkap Alasan UMP 2024 Naik Tak Sesuai Harapan Buruh

Serikat buruh telah menuntut kenaikan 15 persen.

Kemnaker Ungkap Alasan UMP 2024 Naik Tak Sesuai Harapan Buruh
Sejumlah calon pekerja antre untuk memasuki ruangan pameran bursa kerja pada Festival Pelatihan Vokasi dan Job Fair Nasional 2023 di JIexpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (27/10). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap alasan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP relatif rendah dan tidak sesuai dengan harapan serikat buruh, yang sebelumnya telah meminta penyesuaian 15 persen.

Penetapan UMP, menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, telah mengacu pada formulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Regulasi tersebut menghitung kenaikan upah minimum berdasarkan nilai penyesuaian upah minimum provinsi, dengan menambahkan inflasi dengan hasil perkalian pertumbuhan ekonomi ditambah indeks tertentu.

Indeks tertentu tersebut disimbolkan dengan alpha yang nilainya 0,1-0,3. Angka tersebut diperoleh dari tingkat kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di wilayahnya.

"Dalam diskusi-diskusi kami dengan pakar, kontribusi ketenagakerjaan dalam suatu wilayah di Indonesia itu di rata-rata maksimal 0,3 atau 30 persen dari total pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah,” kata dia dalam acara bincang-bincang dengan pers secara virtual, Selasa (21/11).

Bahkan, dia menyebut ada dua provinsi yang kontribusi tenaga kerjanya terhadap pertumbuhan ekonomi di wilayahnya justru minus.

Oleh karena itu, besaran indeks tertentu yang tertuang dalam PP 51/2023, kata Indah, telah sesuai dengan kajian ekonomis dan demografis, jika dihitung berdasarkan rumus dari total kompensasi tenaga kerja terhadap produk domestik regional bruto (PDRB).

"Kalau bilang itu terlalu kecil, itu faktanya. Itulah ruang yang ada dalam PP 51. Kita berikan otoritas bagi Dewan Pengupahan suatu provinsi untuk beri keputusan, antara tripartit di Dewan Pengupahan. Di dalamnya tak hanya pemerintah, ada serikat pekerja dan juga pakar/akademisi, pengusaha," ujarnya.

Melindungi pekerja baru dari upah murah

Indah menjelaskan tujuan aturan ini adalah untuk melindungi pekerja formal di bawah satu tahun dari upah murah. Pemerintah memberikan perlindungan dengan memberikan formulasi baru perhitungan UMP yang setiap tahun pasti mengalami kenaikan.

"Supaya dia terhindar dari upah murah, maka pemerintah hadir membuat kebijakan yang dasarnya PP 51 pemerintah hadir untuk melindungi pekerja satu tahun ke bawah supaya tidak terjebak upah murah supaya tidak masuk dalam kemiskinan," ujarnya.

Indah mengatakan pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun seharusnya tidak lagi diberi gaji sesuai upah minimum provinsi. Dengan demikian, 48 juta pekerja formal semestinya menerima gaji sesuai dengan tingkat produktivitasnya.

"Jadi ada sekitar 96 persen lebih yang di atas 1 tahun. Harusnya upah berbasis produktivitas, dengan instrumen struktur skala upah (SUSU)," ujar dia.

Bukan hanya itu, dengan regulasi baru ini pemerintah juga ingin menjaga daya beli pekerja di Indonesia. 

Sejumlah provinsi di Indonesia telah mengumumkan kenaikan UMP 2024. Beberapa provinsi memilih menaikkan UMP 2024 lebih dari 5 persen seperti Maluku Utara yang naik 7,5 persen serta DI Yogyakarta dan Jawa Timur dengan persentase kenaikan masing-masing 7,27 persen dan 6,13 persen.

DKI Jakarta hanya menaikkan UMP 2024 sebesar 3,6 persen.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024