KPPU Lanjutkan Dugaan Kartel Minyak Goreng ke Ranah Hukum

46,5 persen pasar minyak goreng dikuasai 4 pemain besar.

KPPU Lanjutkan Dugaan Kartel Minyak Goreng ke Ranah Hukum
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/nym.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membawa masalah ketersediaan minyak goreng dan akan melanjutkannya ke ranah hukum, termasuk terkait indikasi kartel dalam kenaikan harga komoditas tersebut.

“Berdasarkan berbagai temuan saat ini, Komisi memutuskan pada Rapat Komisi hari Rabu kemarin bahwa permasalahan minyak goreng dilanjutkan ke ranah penegakan hukum di KPPU,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam pernyataannya yang dikutip, Senin (31/1).

Deswin menjelaskan dalam proses penegakan hukum, fokus awal akan diberikan pada pendalaman berbagai bentuk perilaku yang berpotensi melanggar pasal-pasal tertentu di undang-undang.

"Berbagai fakta kelangkaan, potensi penimbunan atau sinyal-sinyal harga atau perilaku di pasar akan menjadi bagian dari pendalaman. Serta turut mengidentifikasi potensi terlapor dalam permasalahan tersebut," katanya.
 

Pasar minyak goreng dikuasai 4 pemain besar

Pada kesempatan sebelumnya, lembaga ini mencermati perusahaan-perusahaan besar yang menguasai pangsa pasar minyak goreng dalam negeri mengatur kenaikan harga secara bersamaan.

“Harga minyak goreng di pasar relatif dinaikkan secara bersama-sama setelah peningkatan harga CPO (crude palm oil). Perilaku ini bisa dimaknai sebagai sinyal apakah ini terjadi kartel karena harga, tapi ini secara hukum harus dibuktikan,” ujar Komisioner KPPU Ukay Karyadi dalam konferensi pers virtual, Kamis, (20/1).

Ukay menjelaskan pasar industri minyak goreng di Indonesia cenderung mengarah ke struktur oligopolis. Dalam data concentration ratio (CR) yang dihimpun KPPU pada 2019, empat industri besar tampak menguasai lebih dari 46,5 persen pangsa pasar minyak goreng di Indonesia.

Selain itu dalam struktur industri, pemain besar minyak goreng diduga terintegrasi dengan kelompok usaha perkebunan kelapa sawit dan beberapa produk turunannya. Artinya masing-masing industri minyak goreng umumnya memiliki kebun sawit.

Telah didalami selama tiga bulan terakhir

Sementara itu, Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala mengatakan komisinya telah meneliti kenaikan harga minyak goreng dalam tiga bulan terakhir. Berdasarkan pengamatannya, rata-rata harga minyak di seluruh Indonesia melonjak hingga lebih dari Rp20 ribu per liter.

"Kami bisa melihat apakah nanti apabila ditemukan (kartel) kami akan memanggil pelaku usaha - pelaku usaha yang dominan, dan meminta data-data produksi minyak goreng serta biaya inputnya," ujar Mulyawan.

Sebab minyak goreng mahal versi KPPU

Menurutnya, ada beberapa alasan kenaikan harga ini terjadi. Selain karena harga CPO di pasar global, tumbuhnya permintaan industri biodiesel juga ikut berpengaruh.

Selain itu, ditemukan juga sejumlah masalah. Di antaranya, kelompok industri lebih mengutamakan pasar ekspor karena meningkatnya keuntungan setelah harga CPO naik. Kemudian, KPPU melihat regulasi yang ada masih menghambat munculnya pelaku usaha baru di bidang pengolahan hasil perkebunan, termasuk minyak goreng.

“Seperti dalam Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2017 yang mewajibkan (industri) memenuhi 20 persen kebutuhan bahan baku dari kebun yang diusahakan sendiri,” katanya.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya
Cara Menghitung Dana Pensiun Karyawan Swasta, Ini Simulasinya
Konsekuensi Denda Jika Telat Bayar Cicilan KPR, Bisa Disita
Investor Asing Hengkang dari Pasar Obligasi Asia pada Desember 2024
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, Biaya, dan Prosedurnya