Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan kuota impor bahan baku gula kristal rafinasi (GKR) dan garam Indonesia tahun depan jumlahnya bertambah dibandingkan dengan 2022. Hal ini sejalan dengan peningkatan pertumbuhan industri dengan perekonomian Indonesia.
"Pertanyaannya apakah ada peningkatan kebutuhan? Ada," kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam konferensi pers Outlook Industri 2023, Selasa (27/12).
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat kebutuhan gula dalam negeri pada 2022 mencapai sekitar 6,48 juta ton dan terdiri atas 3,21 juta ton gula kristal putih (GKP) dan 3,27 juta ton GKR. Sementara itu, kebutuhan garam pada sektor aneka pangan mencapai 630 ribu ton, lalu sektor pengeboran minyak 30 ribu ton.
"Dalam beberapa minggu terakhir, gula untuk industri agak sulit karena memang pertumbuhan industri makanan minuman itu cukup tinggi," kata Agus.
Saat ini, industri yang berdiri di Indonesia didominasi oleh industri makanan dan minuman yang jumlah manufakturnya 25 persen, kemudian tekstil 10 persen, pakaian jadi 9 persen, galian bukan logam 7 persen, karet dan plastik 7 persen, serta furnitur dan kayu 5 persen.
"Pertumbuhan industri mamin sangat tinggi, sedangkan untuk (gula) rafinasi 100 persen diserap industri mamin, hampir 100 persen. Jadi, ada peningkatan dari kebutuhan impor," kata Agus.
Sama halnya dengan bahan baku gula rafinasi, Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKTF) Kementerian Perindustrian, Ignatius Warsito, mengatakan permintaan industri untuk garam tahun depan juga meningkat.
"Untuk usulan 2023 yang sudah masuk dalam sistem neraca komoditas mengalami peningkatan. Ini yang akan terus kami kawal," kata Ignatius.
Izin impor gula telah disetujui
Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengatakan kuota impor gula kristal putih (GKP) dan gula kristal rafinasi (GKR) tahun depan telah masuk dalam neraca komoditas.
Tahun ini kuota impor bahan baku gula rafinasi mencapai 3,27 juta ton. Untuk tahun depan, pemerintah menetapkan impor gula rafinasi 3,6 juta ton. Namun, ia menegaskan impor tersebut dikhususkan untuk industri yang memiliki spesifikasi gula tertentu.
Pemerintah menetapkan kuota impor GKP mencapai 991 ribu ton. "[Prosesnya] saya terakhir. Kalau sudah beres semua, baru [izin impor keluar] di tempat saya,” kata Zulkifli, Jumat (23/12).
Implementasi neraca komoditas dalam kebijakan ekspor-impor
Pemerintah telah menetapkan 24 komoditas masuk dalam skema neraca komoditas, yakni beras, gula, daging lembu, perikanan, garam, besi baja, baja paduan produk turunan, ban, bahan baku plastik dan bahan baku minol.
Neraca komoditas menjadi referensi utama kebijakan pemerintah pada bidang ekspor dan impor. Komoditas yang masuk dalam neraca komoditas tidak perlu rekomendasi pengajuan persetujuan ekspor (PE) dan persetujuan impor (PI).
Selain itu, neraca komoditas menjadi basis data terintegrasi pemerintah menjamin kepastian bahan baku dan bahan penolong yang dibutuhkan industri dalam negeri. Neraca juga akan menggambarkan potensi industri dan kebutuhan nasional untuk menjadi acuan kementerian/lembaga (K/L) dalam mengatur ekspor dan impor.