Jakarta, FORTUNE – Ketua Tim Pengarah Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan masih ada 700 perusahaan sawit yang belum melapor kepada Satgas Sawit.
Dalam fase lapor mandiri yang digelar pada 3 Juli–3 Agustus 2023, total 1.870 perusahaan patuh melapor melalui Sistem Informasi Perizinan Perkebunan alias SIPERIBUN. Jumlah partisipasi ini meningkat dari pelaporan sebelumnya yang hanya diikuti 959 perusahaan.
Meski begitu, Luhut menyatakan masih ada 647 perusahaan dalam daftar SK Datin yang belum melapor secara mandiri pada platform SIPERIBUN.
"Saya menegaskan bahwa perusahaan yang telah dimasukkan dalam Surat Keputusan (SK) Data dan Informasi (Datin) dan sedang dalam proses dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), wajib untuk melakukan pelaporan data di SIPERIBUN tanpa terkecuali," kata Luhut dalam keterangan pers yang dikutip Kamis (24/8).
Dia mendorong perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan guna memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ini.
Dalam evaluasi ini, diketahui beberapa perusahaan belum mengunggah peta dalam format digital terkait perizinan Hak Guna Usaha (HGU), Izin Lokasi (ILOK), Izin Usaha Perkebunan (IUP), dan realisasi kebun. Di samping itu, perusahaan juga diminta untuk mengunggah perizinan dalam bentuk pindai dokumen perizinan serta lampiran peta dalam format PDF dari perizinan HGU, ILOK, dan IUP.
Permasalahan tersebut dapat terlihat dari fakta bahwa hanya 669 peta digital ILOK dan 835 peta digital IUP berhasil diunggah melalui SIPERIBUN dari keseluruhan perusahaan yang berpartisipasi.
Kesempatan terakhir melapor secara mandiri
Satgas Sawit lantas membuka kesempatan terakhir bagi perusahaan tersebut agar segera melapor pada 23 Agustus hingga 8 September 2023. Selain itu, para perusahaan sawit yang telah melapor juga diminta untuk memperbaiki kualitas data.
“Kami menegaskan komitmen kami untuk menjalankan proses ini dengan adil dan tegas. Sekali lagi, kami juga ingin memberikan kesempatan kepada semua perusahaan untuk mematuhi kewajiban self reporting ini. Namun, bagi yang masih tidak melaporkan, tindakan tegas akan diambil oleh pemerintah," kata Luhut.
Satgas Sawit telah berkoordinasi erat dengan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan verifikasi data yang masuk.
GAPKI akui telah melapor seluruhnya
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono, memastikan anggotanya telah melaporkan data perusahaan beserta peta-peta kebun sawit yang dioperasikan.
"Anggota kami sudah 100 persen mengisi SIPERIBUN termasuk peta-peta itu. Jadi, sebenarnya tidak ada masalah," ujarnya.