Menaker Ingatkan Para Gubenur untuk Umumkan UMP 2024 Hari Ini

Ketentuan pengupahan pekerja ada pada PP 51/2023.

Menaker Ingatkan Para Gubenur untuk Umumkan UMP 2024 Hari Ini
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (dok. Kemnaker)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah kembali mengingatkan para gubernur di seluruh provinsi Indonesia untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat hari ini (21/11). Sedangkan, upah minimum 2024 untuk kabupaten/kota harus ditetapkan oleh para gubernur paling lambat pada 30 November mendatang. 

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketengakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam rapat tentang 'Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2024' bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, di kantor Kementerian Dalam Negeri, di Jakarta, Senin (20/11).

"Kebijakan penetapan upah minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI dan selanjutnya di undang-undangkan pada tanggal 10 November 2023, " kata Ida dalam keterangan pers yang dikutip Selasa (21/11).

Penetapan upah minimum di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota berdasarkan atas masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap daerah. Ida bahkan memberikan arahan tentang Kebijakan Pengupahan dan PP 51/2023 kepada para Kepala Dinas Tenaga Kerja di tingkat provinsi/kabupaten/kota pada 13 November lalu, di Jakarta.

"Substansi pengaturan dan  isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di segenap wilayah di Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur: serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, dinas ketenagakerjaan, akademis atau pakar, " ujarnya.

Tiga poin yang perlu dipahami dalam penetapan UMP

Ida menyatakan terdapat tiga hal yang perlu dipahami dan dilaksanakan secara benar oleh para kepala daerah atau penjabat kepala daerah ihwal beberapa pokok substansi pengaturan dalam PP 51/2023.

Pertama, kebijakan upah minimum tingkat provinsi maupun kabupaten/kota berlaku untuk para pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan upah minimum menggunakan tiga variabel utama, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut. 

Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu  tahun atau lebih wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU). 

"Artinya, pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas upah minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan, " katanya.

Related Topics

UMP 2024Menaker

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

WTO Buktikan Uni Eropa Diskriminasi Minyak Sawit Indonesia
Daftar 10 Saham Blue Chip 2025 Terbaru
Selain Bukalapak, Ini 7 e-Commerce yang Tutup di Indonesia
Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Suspensi Saham RATU Resmi Dicabut, Jadi Top Gainers
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya