Jakarta, FORTUNE - Pemerintah kembali mengingatkan para gubernur di seluruh provinsi Indonesia untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat hari ini (21/11). Sedangkan, upah minimum 2024 untuk kabupaten/kota harus ditetapkan oleh para gubernur paling lambat pada 30 November mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketengakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam rapat tentang 'Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2024' bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, di kantor Kementerian Dalam Negeri, di Jakarta, Senin (20/11).
"Kebijakan penetapan upah minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI dan selanjutnya di undang-undangkan pada tanggal 10 November 2023, " kata Ida dalam keterangan pers yang dikutip Selasa (21/11).
Penetapan upah minimum di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota berdasarkan atas masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap daerah. Ida bahkan memberikan arahan tentang Kebijakan Pengupahan dan PP 51/2023 kepada para Kepala Dinas Tenaga Kerja di tingkat provinsi/kabupaten/kota pada 13 November lalu, di Jakarta.
"Substansi pengaturan dan isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di segenap wilayah di Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur: serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, dinas ketenagakerjaan, akademis atau pakar, " ujarnya.
Tiga poin yang perlu dipahami dalam penetapan UMP
Ida menyatakan terdapat tiga hal yang perlu dipahami dan dilaksanakan secara benar oleh para kepala daerah atau penjabat kepala daerah ihwal beberapa pokok substansi pengaturan dalam PP 51/2023.
Pertama, kebijakan upah minimum tingkat provinsi maupun kabupaten/kota berlaku untuk para pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan upah minimum menggunakan tiga variabel utama, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut.
Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun atau lebih wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
"Artinya, pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas upah minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan, " katanya.