Jakarta, FORTUNE - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan hingga kini kontainer yang berisi Bahan Peledak pesanan milik PT Pindad (Persero) masih tertahan di pelabuhan.
Dia mengatakan seluruh persyaratan yang dibutuhkan untuk mengimpor bahan peledak sebenarnya telah dipenuhi oleh Pindad. Namun, karena ada regulasi yang mengganjal, kontainer tersebut belum dapat dirilis.
“Aturannya enggak bisa, karena itu dibahas di rapat teknis antar Kemenko. Nanti tinggal dilaporin di Menko Perekonomian [Airlangga Hartarto],” kata dia saat ditemui di kantor IDN HQ, Jakarta, Kamis (6/6).
Zulkifli mengatakan saat ini belum ada yang dapat memutuskan untuk merilis kontainer milik Pindad tersebut.
Oleh karena itu, tim dari Kemendag sedang menjalin komunikasi dengan Kemenko Perekonomian untuk mencapai kesepakatan.
Proses perizinan Pindad impor bahan peledak
Dalam proses sebelumnya, Zulkifli mengatakan Pindad telah mengajukan proses perizinan untuk mengimpor bahan peledak melalui sistem yang terintegrasi dengan Indonesia National Single Window (INSW). Kendati demikian, dia tidak menyebutkan secara pasti bahan peledak itu apakah bahan baku industri atau dalam bentuk jadi yang diimpor Pindad.
Zulkifli mengatakan bahan peledak tersebut membutuhkan berbagai rekomendasi dari sejumlah kementerian terkait, termasuk Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Dia menegaskan bahwa tanpa rekomendasi tersebut, sistem tidak akan memproses lebih lanjut.
"Kalau syaratnya tidak lengkap, maka tidak bisa diproses oleh sistem. Tapi barangnya sudah masuk, hanya proses perizinannya yang lama. Akhirnya, di akhir bulan Maret baru keluar dokumennya dan bisa diproses," kata Zulkifli.
Kemenperin tidak merilis peraturan teknis untuk Pindad
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan pertimbangan teknis (Pertek) impor bahan peledak itu bukan berada di bawah Kemenperin.
Kemenperin telah melakukan penelusuran permintaan rekomendasi impor dari Pindad pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) serta terhadap keluhan atas pelayanan publik yang diberikan Kemenperin, serta melakukan klarifikasi kepada Pindad.
Hasil penelusuran Kemenperin menemukan bahwa tidak ada permohonan Pertek bahan peledak dari Pindad yang masuk dalam SIINAs Kemenperin pada Maret–April 2024.
Kemudian, berdasarkan Permendag No.25/2022, Permendag No.36/2023, Permendag No.3/2024, Permendag No.7/2024, dan Permendag No.8/2024 ditemukan bahwa perizinan impor, baik Pertek atau rekomendasi impor, untuk bahan peledak dengan kode HS 2904, 2920, 2927, 2933, 3102, 3105, 3601, 3602, 3603, dan 3604 diterbitkan oleh kementerian/lembaga lain dan bukan oleh Kemenperin.