Mendag Bantah Permendag 8 Jadi Penyebab Industri Tekstil Terpuruk

Implementasi Permendag 8 diduga sebabkan pabrik tutup.

Mendag Bantah Permendag 8 Jadi Penyebab Industri Tekstil Terpuruk
Proses kerja di pabrik tekstil. Shutterstock/AdaCo
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membela aturan impor TPT yang menuai kritik
  • Aturan tersebut masih mempersyaratkan pertimbangan teknis (Pertek) sebagai dokumen impor untuk TPT
  • Zulkifli menegaskan selalu melibatkan beberapa kementerian, lembaga, serta asosiasi-asosiasi dalam merumuskan aturan

Jakarta, FORTUNE – Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan berdalih Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan PengAturan Impor, seharus tidak membuat kinerja Industri Tekstil dan produk tekstil (TPT) semakin terpuruk hingga menyebabkan banyak pabrik tutup.

Pasalnya, dalam aturan tersebut masih mempersyaratkan pertimbangan teknis (Pertek) sebagai dokumen impor untuk TPT, guna melindungi industri dalam negeri.

“Jangan disalahkan Permendang 08, belum tentu. Karena TPT itu masih ada pertimbangan teknis dari Kemenper,  jadi nggak dihapus, termasuk baja,” kata Zulkifli saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR-RI, Kamis (13/6).

Zulkifli mengatakan, dalam merumuskan aturan dan kebijakan, pihaknya selalu melibatkan beberapa kementerian, lembaga, serta asosiasi.

"Rapat tersebut pun dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto atas kesepakatan bersama," katanya.

Ia mengatakan memiliki semangat untuk melindungi produk dalam negeri dan menyukai impor. Namun, menurutnya perkembangan teknologi tak bisa dibendung, sebagai contoh adanya Starlink di Indonesia.

“Starlink masuk yang memungkinkan BTS-BTS habis atau tidak lagi digunakan. Kita mau melarang sampai kapan, kita (pemerintah) lindungi, tapi mau berapa lama," ungkapnya.

Keluhan para asosiasi tekstil

Dalam Permendag 8, terdapat 7 komoditas yang direlaksasi dalam urusan impor, yakni elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan pkrt, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas dan katup. Khusus komoditi elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris, persyaratan pertimbangan teknis dalam penerbitan PI (Persetujuan Impor) ditiadakan atau dihapus.

Artinya, yang dimaksud tekstil oleh Mendag tidak termasuk pakaian jadi. Padahal, pakaian jadi merupakan produk hilir dari tekstil.

Padahal ini yang dikeluhkan oleh para asosiasi tekstil. Asosiasi menilai, dengan adanya Permendag 8 membuat barang-barang pakaian jadi mudah masuk ke Indonesia.

Berdasarkan catatan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) hingga Juni 2024, sebanyak lima pabrik tekstil memutuskan menutup operasionalnya. Akibatnya, 10.800 pekerja jadi korban PHK.

Kemudian berdasarkan laporan Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) ada beberapa pabrik tekstil tutup hingga Juni 2024. Di antaranya, PT. Kusumahadi Santosa yang memproduksi kain (Weaving, Finishing dan Printing (500-an karyawan) di Karanganyar, Jawa Tengah.

Berikutnya, PT. Kusumaputra Santosa yang memproduksi benang (400-an karyawan) di Karanganyar, Jateng. Kemudian, PT. Pamor Spinning Mills yang memproduksi benang (700-an karyawan) di Karanganyar dan PT Alenatex Tekstil, di Bandung ada PHK 700-an pekerja.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024