Mengenal Apa itu HGU, Alasan Prabowo Menguasai Lahan 500 Ribu Ha

Dia menyatakan siap mengembalikan lahannya ke negara.

Mengenal Apa itu HGU, Alasan Prabowo Menguasai Lahan 500 Ribu Ha
Prabowo Subianto menyampaikan pidato saat menghadiri silahturahmi Nasional Ummat dan Ulama di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (9/1). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kepemilikan tanah menjadi perbincangan belakangan ini setelah dibahas dalam debat calon presiden (capres) pada Minggu (7/1). Hal itu bermula ketika capres nomor urut 1, Anies Baswedan, melontarkan kepada capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, hal terkait penguasaan Lahan 340.000 hektare.

Dalam debat itu, Anies juga menyinggung hal tentang Prabowo selaku Menteri Pertahanan (Menhan) yang mengendalikan lahan luas, tetapi justru banyak anggota TNI belum memiliki rumah dinas.

Pernyataan Anies itu lalu dibantah Prabowo. Mantan Danjen Kopassus itu menyebut Anies salah menyebutkan data.

Menurutnya, dalam kesempatan lain setelah acara debat, lahan yang dikuasainya melalui perusahaannya mencapai hampir 500.000 hektare.

"Saya waktu itu saksinya ada, bisa dicek sama Jokowi sendiri. Saya menyampaikan, 'Bapak Presiden saya sebelum menjadi menteri, saya pengusaha, saya menguasai lahan hak guna usaha'. Kemarin juga [Anies] salah-salah melulu. Itu bukan 340.000 hektare, mendekati 500.000 hektare," kata Prabowo.

Prabowo mengatakan sebagian besar penguasaan lahan itu berbentuk Hak Guna Usaha (HGU), dan lahan berstatus tersebut dapat dikembalikan ke negara kapan saja jika dibutuhkan.

Lantas, apa itu HGU? Bagaimana kriteria dan luasan yang dapat dikuasai oleh perorangan dan perusahaan? Berikut penjelasannya.

Mengenal HGU

HGU atau Hak Guna Usaha adalah salah satu jenis hak kepemilikan atas tanah yang diatur oleh negara.

Dikutip dari Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No.5/1960, HGU artinya hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu, yang digunakan untuk usaha pertanian, perikanan, atau peternakan.

Ada rupa-rupa jenis penguasaan lahan yang diatur oleh negara. Hal ini tertuang dalam Pasal 16 ayat (1) UUPA, yakni hak milik, hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), hak pakai, hak sewa, hak untuk untuk membuka tanah, hak memungut hasil, serta beberapa hak yang bersifat sementara seperti hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang, dan hak sewa tanah pertanian.

Selain diatur UUPA, regulasi terkait HGU juga diatur dalam berbagai aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) No.40/1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah.

Batas luasan kepemilikan HGU

Luas minimum tanah untuk memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) adalah 5 hektare, sementara luas maksimum yang dapat diberikan kepada perorangan adalah 25 hektare, dengan kemungkinan luas yang lebih besar untuk badan usaha.

Untuk lahan yang memiliki luas 25 hektare atau lebih, diperlukan investasi modal yang substansial dan penerapan teknik perusahaan yang canggih sesuai dengan perkembangan zaman. Pendaftaran HGU menjadi kewajiban yang harus dilakukan di buku tanah Kantor Pertanahan, dan pemegang HGU akan diberikan sertifikat hak atas tanah sebagai bukti kepemilikannya.

Untuk badan hukum, luas maksimum tanah yang dapat diberikan dengan HGU akan ditetapkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk, dengan pertimbangan dari pejabat yang berwenang dalam bidang usaha yang bersangkutan.

Batas luas HGU juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2/1999, yang mengatur izin lokasi dan batas luas penguasaan tanah untuk HGU pada sektor perkebunan untuk semua jenis tanaman.

Dalam regulasi tersebut, batas maksimum HGU untuk satu provinsi adalah 20.000 hektare, sedangkan untuk tanaman tebu memiliki batas luas maksimum 60.000 hektare. Lalu, untuk HGU bidang tambak, luas maksimumnya adalah 100 hektare di wilayah Jawa dan 200 hektare di luar Jawa.

Batas luas maksimum penguasaan tanah untuk skala besar di seluruh wilayah Indonesia, kecuali untuk tanaman tebu, adalah 100.000 hektare, sementara untuk komoditas tebu batas luas maksimumnya adalah 150.000 hektare.

Jangka waktu penguasaan lahan HGU

Penguasan lahan dengan HGU jangka waktunya juga diatur. Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah untuk jangka waktu paling lama 35 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 35 tahun untuk perusahaan perikanan, pertanian, dan peternakan.

Setelah masa perpanjangan berakhir, pemegang hak dapat diberikan pembaruan HGU di atas tanah yang sama. Pembaruan harus memenuhi syarat yang sama dengan perpanjangan hak.

Pemegang HGU wajib membayar uang kepada negara, melaksanakan usaha pertanian, perkebunan, perikanan dan/atau peternakan sesuai peruntukan dan persyaratan, selain mengusahakan sendiri tanah dengan baik sesuai kelayakan usaha berdasarkan kriteria.


 

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Apa itu Review? Pengertian, Tujuan, Jenis, dan Cara Membuatnya
AMDAL Jadi Kendala, Proyek Pabrik Chandra Asri Tertunda
Siapa Pemilik Le Minerale? Ini Profilnya
Ancam Mogok Kerja 2 Hari, KSPI Tolak Wacana PPN 12 Persen
Antisipasi ledakan Trafik Data, Jaringan AI Butuh Peningkatan
Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024