Mengenal Gratifikasi yang Jerat RAT, Hingga Beda Suap dan Contohnya

Pengertian gratifikasi hingga bedanya dari suap.

Mengenal Gratifikasi yang Jerat RAT, Hingga Beda Suap dan Contohnya
Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, ketika menunggu diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Rafael Alun Trisambodo atau RAT usai terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak.

Selama bertugas Kanwil DJP Jatim 1 pada 2011 hingga 2015, RAT diketahui melakukan tindak gratifikasi. Dengan jabatannya, RAT diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian dari berbagai temuan pemeriksaan dalam bidang perpajakan.

Dia memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya adalah PT AME atau Artha Mega Ekadhana. Perusahaannya itu bergerak dalam bidang jasa konsultasi dalam urusan pembukuan dan perpajakan.

Bahkan, tim penyidik KPK menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah US$90.000 yang penerimaannya melalui PT AME. Saat ini, pendalaman dan penelusuran kasus gratifikasi RAT masih terus berlangsung.

Lantas, apa pengertian gratifikasi yang kini menjerat RAT? Lalu, bagaimana perbedaannya dari suap dan contohnya? 

Pengertian gratifikasi

Dilansir dari laman KPK, gratifikasi adalah pemberian. Dalam arti luas, gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi dapat diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Pada dasarnya gratifikasi merupakan “suap yang tertunda” atau sering juga disebut “suap terselubung”. 

Nantinya pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbiasa menerima gratifikasi dapat terjerumus melakukan korupsi dalam bentuk lain, seperti suap, pemerasan dan korupsi lainnya. Lazim kiranya jika gratifikasi dianggap sebagai akar korupsi.

Gratifikasi dilarang karena dapat mendorong pegawai negeri atau penyelenggara negara bersikap tidak obyektif, tidak adil, dan tidak profesional. 

Perbedaan gratifikasi dari suap

Dikutip dari laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, gratifikasi dijelaskan sebagai tindakan yang tidak semuanya ilegal. Terdapat dua kategori dalam penerimaan suap yaitu gratifikasi yang tidak dianggap suap, dan yang dianggap suap.

  • Gratifikasi yang dianggap suap diberikan kepada pegawai negeri dan pejabat negara yang dianggap tidak sesuai dengan kode etik untuk mempercepat proses pelayanan atau menjamin proses pelayanan selesai tepat pada waktunya atau untuk mempengaruhi keputusan.
  • Gratifikasi yang tidak dianggap suap dapat diberikan kepada pegawai negeri dan pejabat negara yang dianggap tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Contoh gratifikasi

Ada beberapa contoh gratifikasi yang bisa diterima seseorang.

  • Hadiah atau tanda kasih dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, maupun acara lainnya dari rekanan. 
  • Pemberian diskon pembelian barang bagi pejabat dari rekanan. 
  • Pemberian diskon atau tiket gratis kepada pejabat dari rekanan. 
  • Pemberian diskon hotel atau kamar gratis kepada pejabat dari rekanan. 
  • Pemberian paket perjalanan umroh atau haji gratis dari rekanan kepada pejabat. 
  • Pemberian paket liburan gratis dari rekanan kepada pejabat. 

     

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024