Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan melakukan penyesuaian penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk setiap subsektor industri.
Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
“Karena ini tidak bisa mengeneralisir cara menghitung atau threshold TKDN yang sudah ditetapkan, jadi akan kita sesuaikan,” kata Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam acara pembukaan Business Matching 2024 yang disiarkan secara virtual, Selasa (5/3).
Alasan lain pengubahan ini, kata Agus, adalah adanya karakteristik yang berbeda dari setiap industri.
Dengan evaluasi tersebut, dia menjelaskan akan ada penyesuaian cara perhitungan TKDN sesuai dengan karakteristik industri masing-masing.
“Jadi kita akan mengevaluasi misalnya yang selama ini perhitungannya dilakukan dengan cost-based, itu nanti kita akan evaluasi apakah lebih baik subsektor tersebut atau produk tersebut kita hitung melalui process-based,” ujarnya.
Cara penghitungan TKDN diatur berdasarkan dengan sektornya, salah satunya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.46/2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Industri Kecil.
Ada juga Permenperin No.31/2022 Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Alat Kesehatan dan Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan lain-lain.
Untuk mendukung industri dalam negeri
Penerapan program TKDN ini memiliki tujuan yang ingin dicapai.
Adanya persyaratan nilai TKDN pada setiap proses pengadaan barang atau jasa bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan industri dalam negeri.
Maka dari itu, beberapa sektor barang dan jasa menjadi prioritas dalam memaksimalkan penerapan TKDN.
Secara singkat, penerapan TKDN dapat meminimalisasi produk impor dan meningkatkan daya saing produk di dalam negeri.
Setidaknya, dalam perhitungan nilai TKDN ini ada 3 komponen yang akan dilibatkan. Mulai dari komponen dalam negeri pada barang, komponen dalam negeri pada jasa, dan komponen dalam negeri pada gabungan barang dan jasa.