Jakarta, FORTUNE - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menahan sementara rekomendasi impor bagi lima perusahaan pengolahan susu menyusul viralnya video peternak dan koperasi penghasil susu yang melancarkan protes karena produknya tidak diserap Industri Pengolahan Susu (IPS).
Amran mengumumkan kebijakan tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan) pada Senin (11/11), sebagai upaya meredakan ketegangan antara peternak sapi perah dan industri pengolahan susu.
Langkah menahan rekomendasi itu diambil hingga suasananya dinilai kembali mendukung iklim berusaha. Sementara itu, beberapa perusahaan lain yang telah memenuhi komitmen serapan terhadap peternak lokal telah mendapatkan kembali izin impornya.
Bagi perusahaan yang masih enggan menyerap susu dari peternak sapi perah dalam negeri, Amran mengatakan pihaknya takkan ragu mencabut izin impor.
“Jika mereka tidak menyerap susu peternak, kami bisa cabut izinnya, dan mereka tidak bisa melakukan impor,” katanya.
Melalui kebijakan tersebut, Amran berharap industri pengolahan susu dan peternak dapat bersinergi mengurangi ketergantungan pada susu impor dan meningkatkan produksi susu nasional.
Namun, ketika ditanya soal detail pelanggaran maupun identitas lima perusahaan tersebut, Amran enggan memberi penjelasan lebih lanjut. Ia hanya menyampaikan bahwa kelima perusahaan dimaksud telah membuat pernyataan tertulis dan akan dievaluasi dalam dua pekan ke depan.
"Kalau sudah sepakat, sudah damai, saya kira sudah selesai,” ujarnya.
Pengusaha wajib serap susu peternak lokal
Dengan adanya peristiwa ini, Kementan mengubah regulasi dengan mewajibkan IPS menyerap susu dari peternak lokal.
Kewajiban tersebut nantinya akan diatur dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) dan telah disepakati oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Isi [Perpres] adalah industri wajib serap susu peternak kita,” kata Amran.
Menyusul kesepakatan tersebut, Kementan telah menyebarluaskan surat ke dinas-dinas peternakan provinsi dan kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti.
Dia menyebut porsi impor susu Indonesia pada 1997-1998 hanya sekitar 40 persen. Namun, setelah Indonesia meneken Letter of Intent dengan Dana Moneter Internasional (IMF), pemerintah mencabut Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 1985 tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional. Akibatnya, porsi impor susu Indonesia melonjak hingga 80 persen.
“Sekarang kita tegaskan wajib dan kami sudah buat suratnya tadi,” ujar Amran.
Kebijakan ini menjadi sorotan di tengah desakan agar perusahaan-perusahaan pengolahan susu lebih memperhatikan potensi susu lokal serta meningkatkan serapan dari peternak dalam negeri.
Menanggapi kebijakan tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Pengolahan Susu (AIPS), Sonny Effendhi, mengatakan tidak semua dari lima perusahaan yang ditahan izinnya adalah anggota AIPS. Namun, ia mengaku tidak mengingat nama-nama perusahaan tersebut.
“Ada yang di asosiasi, ada yang bukan. Saya nggak inget namanya,” kata Sonny.
Terkait kewajiban menyerap susu peternak lokal, Sonny pun menyatakan kesanggupan untuk menjalankan kebijakan tersebut.
“Itu sudah kewajiban kami, jadi enggak ada masalah,” ujarnya.