Jakarta, FORTUNE - Menteri Investasi/Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengatakan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) akan mendapatkan bagian pada wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dari hasil penciutan lahan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) milik PT Kaltim Prima Coal (KPC), salah satu anak usaha PT BUMI Resources Tbk (BUMI).
“Untuk besar cadangannya nanti akan diberi tahu,” kata Bahlil dalam konferensi pers Redistribusi IUP kepada Masyarakat untuk Pengelolaan SDA yg Inklusif & Berkeadilan, Jumat (7/6)
Bahlil mengatakan lahan PKP2B yang telah diciutkan akan diberikan kepada NU dalam waktu dekat. NU juga akan membuat perusahaan terbatas untuk mengelola tambang ini.
“Kalau tidak salah, penawaran NU soal lahan tambang ini akan diberikan. Minggu besok sudah selesai,” ujarnya.
Bahlil menyatakan bahwa pemberian WIUPK untuk NU telah sesuai dengan Undang-Undang No.3/2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), yakni dalam Pasal 6 ayat 1 huruf j.
Mengutip aturan tersebut, Bahlil menggaungkan pandangan pemerintah bahwa organisasi keagamaan merupakan aset negara.
“Atas dasar pandangan itu, kami melihat bahwa organisasi keagamaan sangat penting,” ujarnya.
Alasan pemerintah berikan izin tambang kepada ormas keagamaan
Bahlil tidak lupa mengatakan bahwa alasan pemerintah memberikan Izin Tambang kepada NU adalah organisasi massa (Ormas) keagamaan itu dianggap telah berkontribusi dalam perjuangan Indonesia mencapai kemerdekaan.
“Dalam pandangan kami dan berdasarkan arahan Bapak Presiden, kontribusi tokoh-tokoh dan organisasi-organisasi ini tidak bisa kita bantah. Bahkan, yang memerdekakan bangsa ini mereka," ujarnya.
Bahlil mengatakan sumbangsih Ormas keagamaan tidak berhenti hingga Indonesia mencapai kemerdekaan saja. Ia mengungkapkan dalam Agresi Belanda pada 1948, para ulama yang tergabung dalam NU dan Muhammadiyah mengeluarkan fatwa jihad.
Berdasarkan hal tersebut, Bahlil mengatakan pemerintah merujuk pada UUD 1945 Pasal 33 yang menyinggung tentang kekayaan alam yang dikuasai negara digunakan untuk kemakmuran rakyat. Dalam implementasinya, potensi alam tersebut belum maksimal dilakukan sehingga peran Ormas dibutuhkan sebagai bagian dari aset negara.
"Atas dasar pandangan itu, kami juga melihat bahwa peran-serta organisasi kemasyarakatan sangat penting di sektor pendidikan, kesehatan," ujar Bahlil.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.25/2024 tentang Perubahan atas PP No.96/2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Melalui beleid itu, pemerintah memberikan WIUPK kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan.
WIUPK yang dimaksud adalah wilayah bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).