Mulai Rokok hingga Tarif Listrik, Ini Daftar yang Akan Naik pada 2022

Beberapa komoditas telah naik jelang akhir tahun.

Mulai Rokok hingga Tarif Listrik, Ini Daftar yang Akan Naik pada 2022
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/AWW
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah telah berencana untuk menaikkan sejumlah tarif pada 2022. Jika ditempatkan dengan konteks hari ini, hal tersebut kemungkinan bakal memantik perdebatan. Sebab, khalayak luas pada paruh kedua tahun ini telah terbentur dengan kenaikan harga minyak goreng, cabai rawit merah, dan telur.

Untuk minyak goreng, kenaikan telah terjadi beberapa bulan. Hal ini disebabkan oleh harga tinggi CPO dunia, yang secara otomatis membawa pengaruh pada produk hilir. Hingga detik ini, harga minyak goreng belum menunjukkan tanda untuk turun.

Akan hal cabai rawit merah, komoditas 'pedas' ini seperti telah menjadi langganan fluktuasi harga pada akhir tahun. Ada dua faktor yang membuat harganya terkerek. Pertama cuaca, dan kedua timpangnya permintaan dan penawaran.

Lalu telur. Harga pasarannya sempat berkisar Rp23-24 ribu per kilogram, tapi saat ini telah mencapai Rp30 ribu per kilogram.

Apa saja tarif yang bakal naik tahun depan, yang kemungkinan bakal menambah beban banyak orang? 

1. Kenaikan tarif listrik pelanggan nonsubsidi

Pemerintah telah menimbang untuk kembali menaikkan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan PLN nonsubsidi mulai awal 2022. Rencana tersebut telah disepakati Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan rencana kenaikan tarif listrik bakal dilakukan jika kondisi pandemi COVID-19 kian membaik.

Menurutnya, tarif listrik bagi golongan pelanggan non-subsidi ini dapat naik atau turun setiap tiga bulan disesuaikan dengan setidaknya tiga faktor. "Yakni nilai tukar mata uang, harga minyak mentah dunia, dan inflasi,” kata Rida dalam keterangannya, Rabu (1/12).

Sejak 2017 hingga kini, kata Rida, tarif listrik belum dinaikkan. Pasalnya, pemerintah melihat daya beli masyarakat masih rendah. Lalu, bila tarif listrik jadi disesuaikan, pemerintah akan membicarakan dengan sektor lain. "Kami hanya menyiapkan data dan beberapa skenario, keputusannya kepada pimpinan," ujarnya.
 

2. PPN naik

Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen atau naik 1 persen dari posisi saat ini yang 10 persen. Kenaikan akan dilakukan secara bertahap mulai April 2022.

Kemudian, kenaikan menjadi 12 persen akan dilakukan paling lambat pada 2025. Kebijakan ini berpotensi akan memberikan dampak besar pada tingkat konsumsi masyarakat.

Dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengatur PPN tersebut dijelaskan bahwa payung hukum ini bertujuan sebagai strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak

3. Tarif cukai tembakau ikut naik

Pemerintah juga telah mengesahkan aturan terkait perubahan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok yang berlaku pada awal tahun depan. Aturan baru soal itu termuat dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yakni PMK No.192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, dan PMK No.193/PMK.010/2021. PMK No.192 mengatur kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 12 persen, sedangkan PMK No.193 turut mengatur cukai rokok elektrik.

Kenaikan tarif cukai tertinggi terdapat pada golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM), dengan yang terendah pada Sigaret Kretek Tangan (SKT). Rentang kenaikan tarif adalah 4,5-14,4 persen. Kenaikan tarif cukai tembakau akan mendongkrak harga jual rokok.

Dalam sudut pandang pemerintah, kenaikan tarif cukai rokok ditujukan untuk mengendalikan konsumsi rokok, khususnya di kalangan anak dan remaja. Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok.
 

4. Elpiji nonsubsidi naik

PT Pertamina (Persero) per Sabtu (25/12), resmi menaikkan harga jual elpiji non-subsidi karena belum pernah melakukannya sejak 2017. Kenaikan harga elpiji 12 kilogram dan 5 kilogram ini berkisar antara Rp1.600 - Rp2.600 per kilogram. 

Menurut Pertamina, harga jual elpiji di Indonesia masih kompetitif pada Rp 11.500 per kilogram per 3 November dibandingkan dengan negara tetangga seperti Vietnam (Rp 23.000 per kilogram), Filipina (Rp 26.000 per kilogram), dan Singapura (Rp 31.000 per kilogram).

5. UMP DKI Jakarta naik

Hal yang sedikit membawa angin segar adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengubah besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) menjadi 5,1 persen, dari semula 0,85 persen. Berdasarkan formula itu, UMP DKI Jakarta tahun depan naik Rp225.667 menjadi Rp4,64 juta.

Keputusan tersebut telah disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1517/2021 tentang UMP 2022. Anies menyatakan ketentuan besaran upah tersebut berlaku mulai 1 Januari 2022. Upah bisa digunakan bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Sedangkan besaran upah untuk pekerja dengan memiliki masa kerja lebih dari satu tahun menggunakan ketentuan struktur dan skala upah. Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan ketentuan tersebut dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan.

Perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Di sisi lain, ketentuan besaran UMP DKI 2022 ini disebutnya sesuai dengan pedoman pelaksanaan UMP selama pandemi COVID-19.
 

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya
Cara Menghitung Dana Pensiun Karyawan Swasta, Ini Simulasinya
Konsekuensi Denda Jika Telat Bayar Cicilan KPR, Bisa Disita
Investor Asing Hengkang dari Pasar Obligasi Asia pada Desember 2024
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, Biaya, dan Prosedurnya