Jakarta, FORTUNE - Ombudsman Indonesia menyatakan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sudah masuk ke Indonesia sejak 2015. Beberapa daerah terjangkit tersebut antara lain DKI Jakarta, Gunung Sindur Jawa Barat, dan Tangerang. Tetapi, hal tersebut tidak diungkap ke publik karena berbagai alasan.
“Berdasarkan infomasi dan dokumen yang dikumpulkan oleh Ombudsman Indonesia, PMK kembali masuk ke Indonesia pada tahun 2015. Banyak kita tahu, tapi dokumen yang dikumpulkan Ombudsman tidak disampaikan kepada publik atau tepatnya ditutup-tutupi pemerintah saat itu,” kata anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam jumpa pers virtual, Kamis (14/7).
Kendati demikian, ia mengatakan langkah tersebut bisa diambil dampak positifnya. Pemerintah, kata dia, berhasil memberantas PMK dengan menerapkan vaksinasi massal serempak dan mengendalikan lalu lintas hewan ternak sehingga penularannya bisa dihentikan secara cepat.
Pemerintah lengah
Menurut Yeka, pekerjaan rumah sebagai tindak-lanjut dari peristiwa tersebut tidak dilakukan. Padahal, peristiwa tersebut merupakan peringatan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian. Pekerjaan rumahnya adalah, peningkatan kewaspadaan setinggi-tingginya.
“Mestinya sejak saat itu Badan Karantina memperketat lalu lintas hewan di Indonesia,” ujarnya.
Kedua, pemerintah pusat dan daerah perlu memperkuat lembaga otoritas veteriner. Veteriner sendiri merupakan segala urusan yang berkaitan dengan hewan dan penyakit hewan.
"Alih alih diperkuat, banyak sekali pemerintah daerah yang menghapuskan Dinas Peternakan, dan tidak memiliki pejabat otoritas veteriner," ujar dia.
Banyak peternak merugi akibat PMK
Akibat merebaknya wabah PMK, Yeka mengatakan banyak peternak yang merugi. Bahkan, banyak peternak sampai mengajukan pinjaman ke bank untuk mengatasi kerugian yang dialami.
Demi membantu peternak, pihaknya akan memediasi antara peternak dan perbankan siang hari ini. "Ombudsman nanti jam 2 siang akan melakukan mediasi antara peternak, bank Himbara, dan pemerintah. Mengingat banyak sekali peternak yang mengalami kerugian dan meminjam uang di bank," katanya.
Yeka menjelaskan, himbara mengeluarkan kredit usaha rakyat (KUR) untuk peternak khususnya peternak sapi perah. Dengan adanya PMK, kredit yang diberikan oleh bank kepada peternak terpantau macet.
"Peternak banyak rugi, susunya drop, produksinya peternak kelabakan, koperasi juga kehabisan modal. Di tengah seperti itu harus ada solusi konkret bagaimana meringankan beban peternak. Atas dasar hal itu dan peternak meminta ombudsman melakukan mediasi dengan perbankan," ujar Yeka.
PMK saat ini sudah menyebar ke 21 provinsi di Indonesia dalam kurun kurang dari 2 bulan sejak ditetapkannya wabah PMK pada 9 Mei 2022 oleh pemerintah. Berdasarkan data yang dilihat dari situs siagapmk.id pada 14 Juli 2022, telah terdapat 362.263 kasus penularan. Kasus aktif yang masih tersisa yakni sebanyak 219.601 ekor, dinyatakan sembuh 136.680 ekor, potong bersyarat 3.585 ekor, dan dinyatakan mati 2.397 ekor. Total hewan yang sudah divaksin 474.107 ekor.