Jakarta, FORTUNE - Ombudsman RI mempertanyakan independensi susunan Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, terdapat beberapa nama yang masih menjabat pada institusi objek pengawasan OJK di antara sembilan anggota Pansel. Ombudsman mengusulkan susunannya dapat diubah.
“Dalam rangka menjaga netralitas dan independensi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, Presiden (Joko Widodo atau Jokowi) dapat mempertimbangkan kembali untuk mengeluarkan pejabat yang masih menduduki jabatan pada institusi yang menjadi objek pengawasan OJK,” kata anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, dalam keterangannya, Senin (3/1), yang menambahkan bahwa hal itu berpotensi menyebabkan konflik kepentingan.
Menurut Undang-undang No. 21/2021 tentang OJK, pembentukan OJK dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran (fairness).
“Prinsip tata kelola ini harus dijaga, dalam hal ini terkait dengan proses penentuan dan penetapan Pansel, karena akan berdampak pada independensi pemilihan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Tahun 2022-2027,” kata Yeka.
Tak ada aturan yang jelas
Yeka menyayangkan tidak adanya pengaturan yang jelas terkait pedoman penentuan Pansel pimpinan lembaga pengawas. Menurutnya, potensi konflik kepentingan dapat terus terjadi apabila pedoman baku tidak tersedia.
Sebagai acuan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan Permenpan-RB No. 15/2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dan diperkuat dengan Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara No. 4/2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Adanya pedoman baku, kata Yeka, akan mempersempit celah terjadihnya konflik kepentingan. Sehingga jaminan penyelenggaraan pelayanan publik dapat terlaksana semakin baik.
Daftar nama Pansel OJK
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 145/P/2021 yang diteken Presiden Jokowi pada 24 Desember 2021, berikut sembilan nama Pansel OJK: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, (ketua merangkap anggota), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Deputi Gubernur Bank Indonesia Dody Budi Waluyo, Agustinus Prasetyantoko (Rektor Universitas Katolik Atma Jaya), Muhamad Chatib Basri (Komisaris Utama Bank Mandiri), Ito Warsito (Komisaris PT Kustodian Sentral Efek Indonesia serta Anggota Dewan Audit OJK), dan Julian Noor (Komisaris Utama PT Reasuransi Indonesia Utama).