Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi Diatur dalam RUU Perkoperasian

Pengawasan koperasi jadi fokus RUU Perkoperasian.

Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi Diatur dalam RUU Perkoperasian
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Ahmad Zabadi saat pertemuan pembahasan RUU Perkoperasian lintas pelaku, dan Harmonisasi Permen TKBM lintas Kementerian/Lembaga di Bekasi, Jawa Barat. (Dok. Kemenkop UKM)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM), Ahmad Zabadi, memastikan pemberdayaan dan perlindungan koperasi diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang baru. 

“Pemerintah mengharapkan RUU ini menjadi milik masyarakat Indonesia, dan menjadi konsensus bersama untuk membangun koperasi Indonesia pada masa mendatang,” kata Zabadi dalam keterangannya, Minggu (15/1). 

Pemerintah dan DPR dalam pembahasan Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mendorong agar pengaturan, pemberdayaan, perizinan, dan pengawasan usaha koperasi diatur dalam RUU Perkoperasian.

Hal ini merupakan bentuk kepercayaan pemerintah dan DPR akan kemandirian dan jati diri koperasi, sehingga kurang tepat bila perlindungan koperasi diatur dalam UU P2SK. Sebab, semua bentuk pemberdayaan dan perlindungan koperasi akan diatur dalam RUU Perkoperasian.

“RUU Perkoperasian mengatur upaya pemberdayaan dan perlindungan usaha koperasi dengan mengembangkan ekosistem koperasi, sehingga pengembangan usaha koperasi dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan,” katanya.

RUU Perkoperasian juga mengatur pengawasan dan perizinan koperasi

RUU Perkoperasian juga mengatur tugas dan kewenangan kementerian/lembaga/dinas untuk mengatur pemberdayaan, perizinan, dan pengawasan usaha koperasi sesuai dengan tugas dan kewenangannya pada lapangan usaha yang bersangkutan.

“RUU Perkoperasian ini harus dijadikan momentum untuk kebangkitan koperasi menjadi salah satu pilar utama perekonomian daerah dan nasional,” katanya.

Usaha simpan pinjam akan diatur dalam UU P2SK

Zabadi menambahkan KemenKopUKM berwenang mengatur koperasi dalam undang-undang Perkoperasian, sehingga koperasi tidak banyak diatur dalam UU P2SK.

UU P2SK harus dipandang sebagai landasan pengaturan usaha simpan-pinjam koperasi, dan bentuk pengakuan negara bahwa koperasi merupakan salah satu pelaku utama dalam sektor keuangan nasional.  

UU P2SK menjadikan OJK sebagai mitra strategis KemenKopUKM dalam mengembangkan dan mengawasi usaha simpan pinjam yang melayani masyarakat bukan anggota koperasi (open loop).

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

Mentan Ingin NTT Jadi Lumbung Pangan Nasional, Pasok Beras
Rapor Ekonomi RI 2024 Stabil di Tengah Risiko Global, Ini Indikatornya
PPPK Paruh Waktu: Formasi, Gaji, dan Status Kepegawaiannya
Profil PT Berdikari Insurance, Izin Usaha Resmi Dicabut!
12 Ide Bisnis Online yang Laris dan Menguntungkan
Cara Jual Beli Rumah Tanpa Notaris, Ini Panduan Lengkapnya