Jakarta, FORTUNE - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, menyatakan pemerintah akan menyesuaikan besaran manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Airlangga mengatakan insentif pelatihan JKP akan disesuaikan dengan besaran insentif yang diterima oleh peserta Program Kartu Prakerja.
“Kami minta insentif pelatihan JKP itu untuk disesuaikan dengan Prakerja. Sekarang Prakerja sekitar Rp3,5 juta sedangkan pelatihan JKP lebih rendah dari situ. Jadi JKP akan dinaikkan,” kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (3/10).
JKP merupakan program BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Bagi korban PHK, manfaat uang tunai diberikan sebesar (45 persen x upah x 3 bulan) + (25 persen x upah x 3 bulan). Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5 juta.
Realisasi serapan JKP masih rendah
Pada sisi lain, program pelatihan dari Kartu Prakerja ini akan memberikan besaran nilai manfaat kepada peserta sebesar Rp4,2 juta per individu.
Perinciannya: jumlah bantuan beasiswa kartu Prakerja itu terbagi atas biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif dana pascapelatihan Rp600.000 yang diberikan sebanyak satu kali, serta insentif survei sebesar Rp100.000 untuk dua kali pengisian survei.
Dia menyebutkan bahwa dari dana Rp1,2 triliun untuk program JKP, realisasinya sangat rendah. Hal ini karena data karyawan yang terdampak PHK dengan kondisi di lapangan sangat berbeda.
“Pemanfaatannya masih sangat kecil dan tidak sesuai apa yang disampaikan masyarakat,” ujarnya.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat lebih dari 52.000 tenaga kerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada periode Januari hingga September 2024. Per 1 Oktober 2024, Kemnaker mencatat 52.993 tenaga kerja terimbas dampak PHK.
Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.