Pemerintah Bakal Sesuaikan Manfaat JKP Seperti Kartu Prakerja

Direncanakan mengalami perubahan.

Pemerintah Bakal Sesuaikan Manfaat JKP Seperti Kartu Prakerja
Ilustrasi PHK. (Pixabay/Rosy-Bad Homburg-Germany)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Insentif pelatihan JKP akan disesuaikan dengan peserta Program Kartu Prakerja yang sekitar Rp3,5 juta.
  • JKP memberikan jaminan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Jakarta, FORTUNE - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, menyatakan pemerintah akan menyesuaikan besaran manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Airlangga mengatakan insentif pelatihan JKP akan disesuaikan dengan besaran insentif yang diterima oleh peserta Program Kartu Prakerja.

“Kami minta insentif pelatihan JKP itu untuk disesuaikan dengan Prakerja. Sekarang Prakerja sekitar Rp3,5 juta sedangkan pelatihan JKP lebih rendah dari situ. Jadi JKP akan dinaikkan,” kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (3/10).

JKP merupakan program BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Bagi korban PHK, manfaat uang tunai diberikan sebesar (45 persen x upah x 3 bulan) + (25 persen x upah x 3 bulan). Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5 juta. 

Realisasi serapan JKP masih rendah

Pada sisi lain, program pelatihan dari Kartu Prakerja ini akan memberikan besaran nilai manfaat kepada peserta sebesar Rp4,2 juta per individu. 

Perinciannya: jumlah bantuan beasiswa kartu Prakerja itu terbagi atas biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif dana pascapelatihan Rp600.000 yang diberikan sebanyak satu kali, serta insentif survei sebesar Rp100.000 untuk dua kali pengisian survei.

Dia menyebutkan bahwa dari dana Rp1,2 triliun untuk program JKP, realisasinya sangat rendah. Hal ini karena data karyawan yang terdampak PHK dengan kondisi di lapangan sangat berbeda.

“Pemanfaatannya masih sangat kecil dan tidak sesuai apa yang disampaikan masyarakat,” ujarnya.

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat lebih dari 52.000 tenaga kerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada periode Januari hingga September 2024. Per 1 Oktober 2024, Kemnaker mencatat 52.993 tenaga kerja terimbas dampak PHK.

Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil