Jakarta, FORTUNE - Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Syailendra industri telur ayam ras nasional tidak bisa berdiri sendiri. Menurutnya perlu ada peran serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai penyeimbang.
Saat ini para peternak masih sangat bergantung kepada perusahaan swasta dalam penyediaan bahan baku input produksi telur. “Untuk itu, Pemerintah akan menghadirkan BUMN untuk mengendalikan bibit ayam petelur melalui pemberian alokasi importasi khusus kepada BUMN. Hal ini diharapkan dapat memberikan akses yang lebih mudah bagi peternak rakyat,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (11/11).
Syailendra menjelaskan, salah satu tugas yang diamanatkan Presiden Joko Widodo kepada Kemendag adalah menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok. Dia menyebut, pemerintah bertugas membantu para peternak rakyat agar tidak mengalami kerugian.
Sehingga peternak semangat berproduksi dalam jumlah yang cukup, terlebih di tengah ancaman krisis pangan global. “Untuk menjalanan amanat tersebut, Kemendag perlu bergandengan tangan dengan seluruh pelaku usaha dari hulu hingga hilir, salah satunya dengan para peternak telur,” ujarnya.
Rilis aturan harga acuan telur ayam ras
Kemendag, kata Syailendra, telah melakukan salah satu langkah konkret untuk menjaga stabilisasi harga telur ayam yaitu melalui kebijakan acuan harga untuk telur ayam ras, baik di tingkat konsumen maupun di tingkat peternak.
Selain itu, Kemendag bersinergi dengan Bapanas mengakomodir saran dan usulan peternak dalam melakukan penghitungan penetapan kebijakan harga acuan yang wajar. “Para peternak diharapkan juga dapat mendukung Pemerintah dalam menyediakan telur ayam sebagai salah satu sumber protein yang terjangkau bagi masyarakat,” kata Syailendra.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Pinsar Indonesia, rata-rata nasional harga telur ayam ras di tingkat peternak per minggu pertama November sebesar Rp23.950 per kilogram. Harga ini masih berada di kisaran harga acuan Pemerintah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bapanas Nomor 5 tahun 2022 sebesar Rp22.000 per kilogram—Rp24.000 per kilogram.
PT Berdikari akan urus telur
Sementara Kepala Badan Pangan Nasional (National Food Agency/NFA) Arief Prasetyo Adi mengingatkan bahwa peran PT Berdikari sebagai BUMN Pangan di bidang peternakan menjadi sentral sehingga perlu didukung oleh seluruh pihak baik pemerintah, asosiasi, maupun pelaku usaha.
Apabila terjadi instabilitas pasokan dan harga, pemerintah dapat menugaskan Berdikari untuk melakukan intervensi serta mengembalikan stabilitas pasokan dan harga telur.
“Berdikari kami tempatkan sebagai sentral, baik dalam penyediaan GPS (grand parents stock), off taker, hingga pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah di sektor ruminansia dan perunggasan. Jadi apabila harga anjlok, Berdikari menyerap, dan jika harga tinggi akan dilakukan operasi pasar,” ujar Arief.