Pemerintah Lepaskan Harga Minyak Goreng Kemasan ke Mekanisme Pasar

Pemerintah akan subsidi minyak goreng curah.

Pemerintah Lepaskan Harga Minyak Goreng Kemasan ke Mekanisme Pasar
Operasi pasar minyak goreng di Serang, Banten (9/3/2022). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Presiden Joko Widodo atau Jokowi hari ini memutuskan untuk menyerahkan harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium kepada harga keekonomian atau mekanisme pasar.

“Tentu kita berharap bahwa dengan nilai keekonomian tersebut minyak sawit akan tersedia di pasar modern maupun di pasar tradisional ataupun di pasar-pasar,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartato saat konferensi pers secara daring, Selasa (15/3).

Jokowi mengambil keputusan tersebut pada rapat terbatas yang dihadiri Airlangga, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Subsidi minyak goreng curah

Pemerintah juga akan menyubsidi minyak goreng curah agar menjadi Rp14 ribu per liter dengan dana dari pungutan ekspor sawit yang telah dihimpun oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Pemerintah memperhatikan situasi penyaluran dan keadaan dari pada distribusi minyak goreng dan memperhatikan situasi dan kondisi global yang harganya naik termasuk minyak nabati dan di dalamnya termasuk minyak kelapa sawit," ujar Airlangga.

Dalam kaitan ini, telah terbit Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2022, tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit, yaitu sebesar Rp 11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp 13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp 14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium.

Janji pemerintah untuk tetap menjaga kebijakan HET

Muhammad Lutfi saat mengecek situasi di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, (10/3) sempat menegaskan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng takkan pernah dicabut, tapi diperkuat. Kebijakan tersebut akan berlangsung dalam jangka waktu lama.

Menurut Lutfi, produk yang beredar saat ini adalah minyak domestic market oligation (DMO) atau harus dijual sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Kebijakan minyak goreng terus-menerus berubah

Lutfi telah melontarkan janji untuk tak mencabut HET dalam diberbagai kesempatan. 

Dengan perubahan barusan, pemerintah resmi telah mengubah kebijakan menyangkut stabilisasi minyak goreng sebanyak enam kali.

Pada 11 Januari, terbit Permendag 01 Tahun 2022 mengenai perluasan penyediaan minyak goreng dengan sistem pembiayaan atau disubsidi oleh BPDPKS. Lalu, Permendag 02 Tahun 2022 dirilis, yakni menyangkut penerapan DMO kepada para eksportir. Beleid lain muncul pada 19 Januari: Permendag 03 Tahun 2022 soal kebijakan satu harga minyak goreng Rp14 ribu di pasar tradisonal dan ritel modern.

Tak lama kemudian, Permendag 06 Tahun 2022 mengenai HET untuk ketiga jenis minyak goreng bergulir pada 26 Januari. Hal tersebut dibarengi dengan Permendag 08 Tahun 2022 mengenai kebijakan wajib DMO 20 persen, dan pemberlakukan DPO untuk CPO Rp9.300 per liter dan olein Rp10.300 per liter.

Belum lama ini pemerintah juga menaikkan wajib DMO bagi eksportir sawit sebanyak 30 persen.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya
Cara Menghitung Dana Pensiun Karyawan Swasta, Ini Simulasinya
Konsekuensi Denda Jika Telat Bayar Cicilan KPR, Bisa Disita
Investor Asing Hengkang dari Pasar Obligasi Asia pada Desember 2024
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, Biaya, dan Prosedurnya