Jakarta, FORTUNE - Untuk mendorong penjualan properti, pemerintah melanjutkan stimulus fiskal untuk memungkinkan terus terakselerasinya pertumbuhan ekonomi melalui perbaikan kinerja sektor konstruksi dan Perumahan.
“Kita berikan dukungan perumahan ini secara inklusif untuk semua kalangan, selain Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP),” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacararibu, dalam keterangannya yang dikutip Jumat (20/9).
Insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas bagian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual rumah paling tinggi Rp5 miliar. Insentif ini diberikan sebesar 100 persen hingga Juni 2024, dan diperpanjang sebesar 50 persen sampai dengan Desember 2024.
Untuk mempercepat pertumbuhan pada sektor properti empat bulan terakhir 2024, PMK 61 Tahun 2024 menetapkan pemberian tambahan fasilitas PPN DTP 100 persen mulai 1 September 2024 hingga 31 Desember 2024.
“Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan multiplier effect yang signifikan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi serta memperkuat resiliensi ekonomi nasional di tengah memburuknya dinamika global," ujar Febrio.
Dorongan insentif fiskal bagi sektor perumahan
Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), aktivitas penjualan properti mulai ekspansif pada triwulan II dan III-2022, masing-masing 15,2 persen dan 13,6 persen secara tahunan, ditunjukkan pada Survei Harga Properti Residensial (SHPR) oleh Bank Indonesia.
Memasuki 2023, penjualan terkontraksi kembali hingga triwulan III-2023, sehingga pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan insentif fiskal yang berlaku pada November 2023 hingga Juni 2024.
Hal ini berdampak positif pada ekspansi pertumbuhan penjualan rumah pada periode yang sama, yang masing-masing tumbuh 3,4 persen, 31,2 persen, dan 7,3 persen secara tahunan pada triwulan IV-2023 hingga triwulan II-2024.
Untuk mendorong penjualan properti, pemerintah melanjutkan stimulus fiskal untuk terus mengakselerasi pertumbuhan ekonomi melalui perbaikan kinerja sektor konstruksi dan perumahan.
Insentif ini sejatinya bukan hal baru. Presiden Joko Widodo dan jajarannya telah memberikan PPN DTP 100 persen pada November 2023 dan Desember 2023, lalu dilanjutkan pada Januari 2024-Juni 2024.
Di lain sisi, Kemenkeu menambah alokasi kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebanyak 34.000 unit. Ini membuat alokasi KPR untuk masyarakat miskin bertambah dari 166.000 keluarga ke 200.000 keluarga.