Pemerintah Tambah 5 Komoditas Baru pada Sistem Resi Gudang, Apa Saja?

Mengakomodasi masukan dari pemerintah daerah.

Pemerintah Tambah 5 Komoditas Baru pada Sistem Resi Gudang, Apa Saja?
Gudang penyimpanan Multi Bintang di Tangerang. (dok. Multi Bintang)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2025 mulai berlaku pada 8 Januari 2025, bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi pemanfaatan SRG.
  • Penambahan jenis komoditas dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi pemerintah daerah, instansi terkait, dan asosiasi komoditas. Persyaratan diatur dalam Permendag 33/2020.

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perdagangan menambah lima Komoditas yang dapat disimpan di gudang melalui Program Sistem Resi Gudang (SRG). Kelima komoditas tersebut adalah agar, karagenan, mocaf, pinang, dan tapioka. Dengan penambahan tersebut, total jenis komoditas yang dapat disimpan di gudang SRG menjadi 27 jenis.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (PerMendag) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 tahun 2020 Tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang.

Permendag tersebut mulai berlaku pada 8 Januari 2025.

“Permendag Nomor 1 Tahun 2025 bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi pemanfaatan SRG dalam mendukung produktivitas dari komoditas pertanian, perkebunan, kelautan dan turunannya. Selain itu, Permendag ini bertujuan untuk menjaga kualitas dan stabilitas harga jual,” kata Busan dalam keterangan resminya, Senin (13/1).

Menurut Busan, penambahan jenis komoditas yang dapat disimpan di gudang SRG dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi pemerintah daerah, instansi terkait, dan asosiasi komoditas. Perubahan ini tetap memperhatikan persyaratan yang diatur dalam Permendag 33/2020. Syarat yang diatur pada Permendag 33/2020 tertuang pada Pasal 3.

Persyaratan tersebut, yaitu memiliki daya simpan paling sedikit tiga bulan, memenuhi standar mutu tertentu, dan memenuhi jumlah minimum komoditas yang disimpan. Permendag 1/2025 merupakan perubahan ketiga terhadap Permendag 33/2020. Perubahan kedua tertuang dalam Permendag 24/2023 dan mengatur bahwa jumlah komoditas yang dapat disimpan adalah 22 jenis.

Akan hal perubahan pertama, yaitu Permendag 14/2021, mengatur bahwa jumlah komoditas yang dapat disimpan adalah 12 jenis.

Komoditas yang bisa disimpan di sistem resi gudang

Berikut komoditas yang dapat disimpan di gudang SRG, berdasarkan Permendag No.1/2025:

1. Gabah

2. Beras

3. Jagung

4. Kopi

5. Kakao

6. Lada

7. Karet

8. Rumput laut

9. Rotan

10. Garam

11. Gambir

12. Teh

13. Kopra

14. Timah

15. Bawang merah

16. Ikan

17. Pala

18. Ayam karkas beku

19. Gula kristal putih

20. Kedelai

21. Tembakau

22. Kayu manis

23. Agar

24. Karagenan

25. Mocaf

26. Pinang

27. Tapioka

 

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

Profil Rahmat Shah, Pengusaha Sukses dan Ayah Raline Shah
Berapa Harga 1 Lot Saham BBRI? Ini Rincian dan Kinerjanya
Profil Pemilik Kopi Tuku, Rintis Usaha dari Tugas Kuliah
4 Sosok Konglomerat Pengendali Saham CBDK usai Debut IPO
Layanan Marketplace Bukalapak Tutup, Dampak dari Predatory Pricing
Hashim Djojohadikusumo Beli Induk WIFI, Saham Sentuh ARA