Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta 2023, Simak Syaratnya!

Ini berlaku sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta 2023, Simak Syaratnya!
Ilustrasi STNK Kendaraan Bermotor
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Anda perlu mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum mengikuti program pemutihan denda pajak yang digelar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Program pemutihan denda pajak ini berlaku sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan pemutihan ini meliputi penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama (BBNKB).

Merujuk informasi dari laman Bapenda DKI, pemutihan ini berupa:

  1. Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor
  2. Penghapusan sanksi administrasi terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
  3. Penghapusan sanksi administrasi terhadap wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga mampu membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak pada masa mendatang. Dengan adanya langkah-langkah positif seperti ini, pemilik kendaraan sekarang dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta.

Syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor

Penghapusan denda atau sanksi administratif memungkinkan pemilik kendaraan tidak perlu mengeluarkan uang dalam jumlah besar untuk membayar pajak tahunan kendaraan, cukup membayar pajak pokok sesuai besaran yang ditentukan.

Bagi Anda yang hendak memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan, ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan.

  • KTP asli dan fotokopi sesuai dengan STNK kendaraan
  • STNK asli dan fotokopi pihak pemilik kendaraan
  • BPKB asli dan fotokopi, karena akan digunakan untuk pembayaran pajak tahunan
  • Sementara khusus untuk program pembebasan denda balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB II, terdapat dokumen tambahan yang harus dilampirkan, seperti hasil cek fisik kendaraan, dan kuitansi jual beli kendaraan asli dan fotokopi yang sudah bertanda tangan di atas materai Rp10.000.

Alur pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2023

  • Melengkapi persyaratan dokumen yang diperlukan.
  • Mengunjungi kantor Samsat terdekat, datang ke loket lalu serahkan seluruh persyaratannya. 
  • Petugas akan melihat kelengkapan berkas.
  • Petugas akan melakukan cek fisik kendaraan seperti nomor rangka dan mesin kendaraan.
  • Mengunjungi loket pengesahan membawa berkas persyaratan untuk pengesahan kepemilikan kendaraan.
  • Melakukan pembayaran PKB dan STNK.
  • Tunggu hingga proses selesai dan STNK Anda telah beres.
  • Setelah STNK jadi, Anda dapat mengambil di bagian loket penyerahan.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil