Jakarta, FORTUNE – Istilah kartel sempat ramai dan diperbincangkan oleh masyarakat di tengah kelangkaan minyak goreng di pasaran dan harganya yang melambung tinggi. Saat itu minyak goreng kemasan sempat dihargai Rp52 ribu untuk ukuran dua liter.
Akibat kejadian tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusut dugaan kartel terhadap komoditas dimaksud. Lembaga ini pun memanggil banyak pemain besar minyak goreng.
Dalam perkembangan terakhirnya, KPPU telah meningkatkan status dugaan kartel minyak goreng dari tahapan penyelidikan ke pemberkasan. Peningkatan status atas kasus tersebut diputuskan dalam Rapat Komisi yang digelar di Kantor Pusat KPPU, Jakarta. “Dengan demikian, kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan,” kata Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7).
Lalu sebenarnya apa itu kartel sehingga harus diusut oleh KPPU? Kemudian, apakah tindakan tersebut berbahaya bagi perdagangan yang sehat di pasar?
Pengertian kartel
Melansir dari Pedoman Pasal 11 tentang Kartel milik KPPU, kartel adalah tindakan sekelompok atau antarpedagang untuk bekerja sama melakukan koordinasi dagang. Hal yang dilakukan mulai dari mengatur produksi, pembagian wilayah, dan kolusi tender sehingga pedagang mendapatkan keuntungan lebih dengan harga yang dinaikkan.
Padahal, suatu kelompok perusahaan dalam suatu industri tertentu seharusnya bersaing satu sama lain. Namun, mereka setuju untuk melakukan koordinasi kegiatannya sehingga dapat menaikkan harga dan memperoleh keuntungan di atas harga yang kompetitif.
Pada umumnya kartel dilakukan secara diam-diam. Namun demikian, tidak tertutup kemungkinan suatu kartel dilakukan secara terang-terangan seperti yang dilakukan oleh OPEC.
Jenis-Jenis kartel
1. Kartel harga
Kartel harga adalah kartel yang dilakukan untuk menetapkan suatu harga pokok produk yang dihasilkan oleh para produsen yang tergabung dalam suatu kartel. Umumnya, ketentuan harga yang ditentukan adalah harga jual minimal pada suatu produk.
Dalam pelaksanaannya, seluruh produsen yang tergabung dalam suatu kartel akan dilarang untuk menjual produknya di bawah harga yang lebih rendah daripada harga yang sebelumnya telah disepakati. Tetapi, mereka diperbolehkan untuk menjual dengan harga yang lebih tinggi yang risikonya ditanggung masing-masing penjual.
2. Kartel syarat
Kartel syarat adalah kartel yang erat hubungannya dengan penetapan suatu persyaratan tertentu dalam suatu kegiatan perdagangan maupun bisnis, seperti persyaratan penjualan, standar kualitas suatu barang, standar keemasan, dan juga standar pengiriman barang.
Pada dasarnya, jenis kartel ini dilakukan untuk menghadirkan variasi produk dan atributnya demi menghindari persaingan yang terjadi antar tiap produsen.
3. Kartel rayon
Kartel rayon adalah kartel yang dilakukan dengan membagi wilayah penjualan pada setiap anggota kartel. Dalam hal ini, masing-masing anggota kartel mempunyai daerah tertentu untuk menjual produknya dengan penetapan harga yang sudah ditetapkan pada masing-masing daerah.
Dengan hadirnya kesepakatan seperti ini, maka setiap anggota kartel dilarang untuk menjual produknya ke wilayah lainnya.
4. Kartel kontingentering
Kartel kontingentering adalah suatu penetapan atas volume produksi yang dilakukan guna menguasai ketersediaan produk di pasar. Dalam pelaksanaannya, masing-masing anggota kartel akan diizinkan untuk membuat barang dalam jumlah tertentu.
Jika ada anggota kartel yang membuat atau memproduksi produk lebih sedikit daripada jatah yang sudah ditetapkan, maka mereka akan mendapatkan suatu hadiahnya. Sebaliknya, jika ada anggota kartel yang meningkatkan jumlah produksi lebih dari yang sudah ditetapkan, maka mereka akan mendapatkan sanksi denda.
5. Kartel penjualan
Kartel penjualan adalah suatu penetapan kantor penjualan yang sifatnya terpusat. Artinya, setiap masing-masing anggota kartel hanya diperbolehkan untuk menjual produknya melalui kantor penjualan tunggal, sehingga tidak akan ada persaingan pada tiap anggota.
6. Kartel pool
Kartel pool atau kartel pembagian keuntungan adalah jenis kartel yang ada pada kesepakatan tentang pembagian laba dan pendapatan. Dalam pelaksanaanya, setiap anggota kartel akan menghimpun laba kotor yang diperoleh dari kas bersama. Lalu, laba bersih yang diperoleh akan dibagikan ke seluruh anggota kartel sesuai kesepakatan.
Dampak adanya kartel
Adanya kartel dapat menyebabkan kerugian bagi ekonomi, terutama bagi konsumen. Apa saja dampak negatif yang disebabkan kartel?
Kerugian bagi Perekonomian Suatu Negara
- Dapat mengakibatkan terjadinya inefisiensi alokasi.
- Dapat mengakibatkan terjadinya inefisiensi produksi.
- Dapat menghambat inovasi dan penemuan teknologi baru.
- Menghambat masuknya investor baru.
- Menyebabkan kondisi perekonomian negara yang tidak kondusif dan kurang kompetitif. Sistem persaingan usaha pun menjadi tidak sehat.
Kerugian bagi konsumen
- Konsumen membeli produk barang maupun jasa dengan harga yang lebih mahal daripada harga pasar yang kompetitif.
- Produksi barang maupun jasa menjadi terbatas, baik itu kuantitas maupun kualitas.
- Terbatasnya pilihan pelaku usaha.
Itulah beberapa informasi mengenai kartel dan dampaknya bagi perekonomian. Adanya monopoli produksi dan harga dapat menyulitkan masyarakat dalam membeli suatu produk sehingga adanya kartel perlu diantisipasi untuk perekonomian pasar yang sehat.