Pengiriman Pekerja Indonesia ke Malaysia Dibuka Kembali Awal Agustus

Kedua belah pihak sepakat tidak melanggar kerja sama lagi.

Pengiriman Pekerja Indonesia ke Malaysia Dibuka Kembali Awal Agustus
Ilustrasi pekerja konstruksi di Jepang/Pixabay
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah Indonesia dan Malaysia menandatangani pernyataan bersama mengenai implementasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik di Malaysia.

Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dan Menteri Sumber Manusia Malaysia, Dato' Sri M. Saravanan Murugan, di Jakarta, Kamis (28/7) usai pertemuan Joint Working Group (JWG) ke-1.

"Kedua pihak menyetujui dimulainya kembali perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia mulai 1 Agustus 2022, bergantung pada efektif tidaknya implementasi dari komitmen yang dibuat dalam MoU," ujarnya.

Sebelumnya telah terjadi pelanggaran MoU penempatan tenaga kerja Indonesia ke Malaysia. Akibatnya, sejak 13 Juli 2022, pemerintah Indonesia memutuskan untuk menghentikan kerja sama pengiriman PMI ke negeri tersebut.

Poin pelanggaran yang dimaksud berkenaan dengan Undang-undang No.18/2017 terkait Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. 

Masalahnya, dengan sistem maid online (SMO) yang beredar, pekerja migran ditempatkan secara langsung tanpa perantaraan agensi. Sistem itu mereduksi kesempatan pekerja migran untuk cepat mendapatkan pekerjaan, selain membuat posisi dari pekerja migran semakin rentan untuk tereksploitasi.

Akan gunakan sistem baru

Belajar dari pengalaman lalu, kedua belah pihak sepakat menggunakan One Channel System (OCS) untuk sistem mekanisme perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia. Sistem ini pun akan terintegrasi dengan sistem lama dan dikelola oleh Perwakilan Indonesia di Malaysia. Sementara itu, sistem online dikelola oleh Departemen Imigrasi Malaysia.

“Hal ini dilakukan dengan sepenuhnya mematuhi syarat dan ketentuan yang disepakati sebagaimana diatur dalam MoU,” katanya.

Ida mengatakan uji coba perlu dilakukan dan harus dilaksanakan selama tiga bulan sebelum penerapan secara penuh sistem OCS. Hal ini untuk memastikan kelancaran aplikasi sistem terintegrasi.

Lebih lanjut ia menyatakan bahwa pihak Indonesia dan Malaysia mengakui pentingnya memerangi perdagangan orang, dan berkomitmen melibatkan pemangku kepentingan terkait di negara masing-masing untuk menjalin kerja sama bilateral yang konkret.

"Kedua belah pihak juga berkomitmen untuk memfasilitasi kerja sama antara lembaga jaminan sosial di Malaysia dan Indonesia dalam rangka memperkuat pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia," ujarnya.

Selain penandatanganan pernyataan bersama, dilakukan juga penandatanganan Record of Discussion (RoD) oleh Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono dan Deputi Sekretaris Jenderal Kementerian Sumber Manusia Malaysia, Datuk Khair Razman.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

WTO Buktikan Uni Eropa Diskriminasi Minyak Sawit Indonesia
Daftar 10 Saham Blue Chip 2025 Terbaru
Selain Bukalapak, Ini 7 e-Commerce yang Tutup di Indonesia
Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Suspensi Saham RATU Resmi Dicabut, Jadi Top Gainers
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya