Jakarta, FORTUNE – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) tak sepenuhnya bisa dinikmati oleh pekerja pada saat berusia 56. Sebagian dana yang tersimpan dalam program JHT, menurutnya, dapat diklaim dengan persyaratan tertentu.
"Ada pandangan manfaat JHT hanya dapat diambil pada saat 56 tahun. Itu tidak sepenuhnya benar. Manfaat JHT dapat diambil sebagian dengan masa kepesertaan tertentu," ujarnya melalui keterangan video, Senin petang (14/2).
Menurutnya, pekerja yang menjadi peserta program JHT dapat mengajukan klaim dana 30 persen untuk kepemilikan rumah, dan 10 persen untuk kebutuhan lain. Syarat pengajuan klaim tersebut ialah pekerja telah menjadi peserta JHT minimal 10 tahun.
Ada syarat tertentu
Pekerja juga dapat mengajukan klaim dini atas program JHT, katanya, bila mengalami cacat total tetap dan meninggal dunia sebelum berusia 56. Bila pekerja mengalami cacat total tetap, pencairan dana JHT dapat dilakukan pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah ditetapkan mengalami cacat total tetap.
Jika pekerja meninggal dunia sebelum berusia 56, pencairan JHT dapat dilakukan oleh ahli waris. Ida mengatakan ketentuan tersebut berlaku untuk menguatkan integrasi program JHT dengan program jaminan sosial lainnya.
"Apabila manfaat JHT bila kapan pun bisa diklaim 100 persen, maka tujuan JHT tidak akan tercapai. Program JHT adalah salah satu program jaminan sosial yang terintegrasi dengan program jaminan sosial lainnya. Karena itu seharusnya JHT tidak tumpang tindih dengan program jaminan sosial lainnya," kata Ida.
Jamin JHT tak hilang
Dia juga memastikan uang pekerja yang terkumpul dalam program JHT tidak akan hilang. Bila pekerja telah memasuki usia 56, dapat dipastikan pula akan langsung menerima uang yang selama ini disetorkan ke dalam program JHT.
"Prinsipnya, manfaat JHT itu berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya. Manfaat JHT akan diterima secara sekaligus, besarannya setiap saat dapat dilihat oleh pekerja melalu website BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida.
Aturan mengenai JHT tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Beleid itu, kata Ida, merupakan amanat dari PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT yang pada tahun yang sama PP tersebut sebagian diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 2015 yang kemudian disusul dengan terbitnya Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Lahirnya PP Nomor 46 Tahun 2015 merupakan amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). "Jadi kalau dilihat dari sudut pandang peraturan perundangan, ini merupakan satu kesatuan yang mengatur JHT," ujarnya.
Bakal berlaku dua bulan lagi
Aturan yang ada dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan berlaku efektif pada 4 Mei 2022. Karenanya, Ida meminta semua pihak memahami dengan baik isi dari peraturan itu terlebih dahulu.
Selain itu, Kemenaker juga sedang melakukan dialog atau sosialisasi mengenai peraturan tersebut. Dialog itu dilakukan kepada seluruh stakeholder agar muncul kesepahaman mengenai Permenaker 2/2022. “Ini perlu dipahami terlebih dahulu secara cermat dan menyeluruh,” kata Ida.