Peternak Minta Pemerintah Tetapkan Wabah PMK Jadi Kejadian Luar Biasa

Peternak makin khawatir dengan PMK yang makin meluas.

Peternak Minta Pemerintah Tetapkan Wabah PMK Jadi Kejadian Luar Biasa
Peternak menyemprotkan cairan disinfektan di kandang sapi miliknya di Pekayon, Bekasi, Jawa Barat Kamis (15/6/2022). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Wabah Penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak semakin mengkhawatirkan. Pemerintah diminta menetapkan wabah tersebut sebagai kejadian luar biasa agar penanganan dan pencegahannya berlangsung lebih serius.

“(Kami) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera memerintahkan Kementerian Pertanian memprioritaskan vaksinasi ke wilayah yang belum tertular wabah PMK, sehingga sapi yang masih sehat dapat segera mendapat vaksin. Baru setelah itu wilayah yang tertular dan terakhir adalah wilayah wabah, dan memberikan bantuan obat-obatan dalam penanganan PMK,” kata Ketua Umum Komunitas Sapi Indonesia (KSI) Budiono dalam keterangannya, Minggu (19/6).

Komunitas Sapi Indonesia (KSI) terdiri dari beberapa perkumpulan peternak dan tenaga kesehatan hewan, yakni PPSKI, HPDKI, PDHI, ISPI, IDHSI, Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Dewan Peternakan Nasional (DEPERNAS), Ikatan Senat Mahasiswa Peternak Indonesia (ISMAPETI), Asosiasi Peternak & Pedagang Sapi Seluruh Indonesia (APPSSI) dan Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia.

Berdasarkan data dari siagapmk.id per Senin (20/6), jumlah hewan sakit mencapai 206.914 ekor, sembuh sebanyak 63.699 ekor, hewan potong bersyarat sebanyak 1.864 ekor, dan mati sebanyak 1.211 ekor. Di luar itu, hewan ternak yang telah menerima vaksin PMK mencapai 1.215 ekor. 

Sediakan anggaran untuk penganan PMK

Dokter hewan memeriksa kesehatan hewan sapi di tempat peternakan, Desa Besito, Gebog, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (12/5/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

Menurut Budiono, pemerintah mesti menyediakan anggaran cukup besar, baik dalam pengadaan vaksin PMK dan pelaksanaan vaksinasinya, operasional pengawasan lalu lintas ternak, tindakan pengobatan, maupun dukungan untuk para peternak yang terdampak PMK. Kemungkinannya, “PMK ini semakin meluas dan penanganannya dapat berlangsung dalam waktu yang cukup lama,” kata Budiono.

KSI pun meminta pemerintah dapat menyalurkan insentif/kompensasi kepada para peternak yang hewannya sudah tertular PMK dan mati karena penyakit tersebut. Langkah yang bisa diambil, di antaranya, menyampaikan kepada OJK untuk menghapus atau—seburuk-buruknya—menunda pembayaran pinjaman ke lembaga keuangan dalam bentuk pinjaman apa pun yang diajukan untuk usaha ternak ketika hewan ternak peminjamnya mati akibat PMK. Pemerintah juga dapat membantu dalam hal penolakan klaim asuransi atas ternak yang terpapar PMK, agar perusahaan asuransi dapat memasukkan klausul PMK sebagai bagian addendum yang tidak terpisahkan dari polis awal.

Kementan belum bisa tetapkan KLB

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah saat ditemui di kantor KPPU, Jakarta, Kamis (9/6).

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Nasrullah, mengatakan pihaknya belum bisa mengatakan apakah PMK akan menjadi pandemi atau tidak. Ia berharap adanya vaksin PMK mampu membuat penanganan PMK lebih terkendali.

“Saya belum bisa jawab ke situ. Mudah-mudahan vaksin (PMK) datang, (dan penyakit) terkendali dengan baik. Itu doa kita,” ujar Nasrullah saat ditemui di kantor KPPU, Kamis (9/6).

Vaksin yang berhasil didatangkan telah mencapai 800 ribu dosis dan berasal dari Prancis.

Kementerian Pertanian telah mengusulkan anggaran Rp4,42 triliun untuk penanganan wabah PMK pada 2022. Alokasi terbesarnya adalah untuk pembelian vaksin dan penggantian hewan ternak yang mati karena PMK.

Untuk pembelian 28 juta dosis vaksin, kurang lebih membutuhkan Rp1,06 triliun. Dana ini baru untuk 2 kali vaksin hingga Desember 2022. Sedangkan untuk kompensasi hewan ternak yang mati mencapai Rp2,4 triliun dengan estimasi per ekor Rp10 juta.



 

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya
Cara Menghitung Dana Pensiun Karyawan Swasta, Ini Simulasinya
Konsekuensi Denda Jika Telat Bayar Cicilan KPR, Bisa Disita
Investor Asing Hengkang dari Pasar Obligasi Asia pada Desember 2024
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, Biaya, dan Prosedurnya