PPATK Blokir Rekening Milik Influencer Terkait Investasi Bodong

Jumlah dana yang dalam seluruh rekening ada Rp24 miliar.

PPATK Blokir Rekening Milik Influencer Terkait Investasi Bodong
Pixabay/Geralt
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)  telah memantau aliran dana dari investor ke berbagai pihak yg diduga menjual produk investasi bodong. Lembaga tersebut telah memblokir rekening milik pemilik akun media sosial yang dilabeli influencer terkait perdagangan diduga ilegal, seperti robot trading atau binary option,

“Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan transaksi keuangan mencurigakan dari penyedia jasa keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, seperti dikutip dari keterangannya, (Rabu 23/2).

Jumlah rekening investasi bodong yang telah dibekukan sementara oleh PPATK mencapai 77, dan dimiliki oleh 44 pihak yang berada di 48 penyedia jasa keuangan.

Dana dalam seluruh rekening tersebut mencapai Rp28,24 miliar dan diperkirakan masih terus bergerak karena proses penelusuran tetap berlangsung. Jumlah di atas berdasarkan penelusuran investasi bodong sejak Januari 2022.

Ivan mencontohkan ketidakwajaran profiling dalam waktu singkat dan tanpa diketahui usahanya: seseorang tiba-tiba memiliki harta cukup besar, tetapi tidak sesuai dengan penghasilan profesinya, atau bahkan profesinya tidak diketahui secara jelas.

SWI telah blokir 634 platform perdagangan berjangka ilegal

Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan operasi 634 platform perdagangan berjangka ilegal termasuk binary option seperti Binomo, IQ Option, dan Olymptrade.

SWI meminta masyarakat menghentikan pemasaran binary option mengingat investasi ilegal tersebut kerap dipromosikan oleh broker ilegal.

"Semua influencer kami minta hentikan promosi kegiatan broker luar negeri dan hentikan melakukan training yang menjebak masyarakat kita,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, saat konferensi pers, Senin (21/2).

Para afiliator telah dipanggil

Selain itu, SWI telah memanggil sejumlah nama yang disinyalir menjadi affiliator beberapa platform binary option seperti Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William.

“Jadi ini cenderung pada perjudian. Kita hanya mempertaruhkan sejumlah uang kita, tunggu sesuai dengan tebakan kita. Kalau benar kita dapat uang. Kalau tidak benar kita rugi," ujar Tongam.

Menurutnya, proses pemanggilan tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul akibat penawaran produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Pihaknya meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti yang dilakukan oleh afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat," katanya.

Masyarakat harus waspada

Menurut Tongam, belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya.

SWI meminta masyarakat untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, dan memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. SWI juga meminta masyarakat memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024