PPN Resmi Naik 12 Persen, Kecuali Kebutuhan Bahan Pokok

Pemerintah resmi menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.

PPN Resmi Naik 12 Persen, Kecuali Kebutuhan Bahan Pokok
ilustrasi pajak/dok. freepik.com
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Barang pokok seperti beras, daging, dan jasa pendidikan bebas PPN.
  • Rumah tangga berpendapatan rendah mendapat perlindungan khusus dengan subsidi PPN.

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan kebijakan tersebut telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah mitigasi demi melindungi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

"Dalam UU HPP, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen sudah dijadwalkan per 1 Januari 2025. Namun, kami memastikan barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat akan mendapatkan fasilitas PPN 0 persen," kata Airlangga dalam acara konferensi pers "Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan" di Jakarta, Senin (16/12).

Sejumlah barang pokok yang dibutuhkan masyarakat akan tetap bebas PPN, termasuk beras, daging, ikan, telur, sayur, dan gula konsumsi. Selain itu, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, serta pemakaian air juga dibebaskan dari PPN.

Pemerintah juga memastikan rumah tangga berpendapatan rendah mendapatkan perlindungan khusus. Untuk barang-barang tertentu, seperti minyak goreng (Minyakita), tepung terigu, dan gula industri, pemerintah akan menanggung 1 persen dari kenaikan tarif PPN 12 persen. Dengan demikian, masyarakat hanya akan dikenakan PPN sebesar 11 persen untuk barang-barang tersebut.

Berikan diskon tarif listrik rumah tangga

Selain itu, untuk meringankan beban pengeluaran rumah tangga, pemerintah akan memberikan diskon biaya listrik sebesar 50 persen selama dua bulan bagi rumah tangga dengan daya listrik terpasang hingga 2.200 VA.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani kelompok rentan secara signifikan. Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

"Semua kebijakan telah dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama kelompok rentan. Ini adalah wujud komitmen pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan," kata Airlangga.

Dengan berbagai fasilitas dan paket kebijakan yang dirancang, pemerintah optimistis dampak kenaikan tarif PPN dapat dikelola dengan baik, sehingga tidak memberatkan masyarakat luas.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Dua Petinggi Diberhentikan, eFishery Tunjuk CEO Baru
PPN Resmi Naik 12 Persen, Kecuali Kebutuhan Bahan Pokok
10 Saham Perusahaan Energi yang Ada di Indonesia
8 Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12%, Beras Premium hingga Wagyu
Daftar Mobil yang Tak Dijual Lagi Tahun Depan, Apa Saja?
BBRI Bagikan Dividen Interim Rp135 per Saham, Ini Jadwalnya!