Jakarta, FORTUNE - Pemerintah memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan kebijakan tersebut telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah mitigasi demi melindungi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
"Dalam UU HPP, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen sudah dijadwalkan per 1 Januari 2025. Namun, kami memastikan barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat akan mendapatkan fasilitas PPN 0 persen," kata Airlangga dalam acara konferensi pers "Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan" di Jakarta, Senin (16/12).
Sejumlah barang pokok yang dibutuhkan masyarakat akan tetap bebas PPN, termasuk beras, daging, ikan, telur, sayur, dan gula konsumsi. Selain itu, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, serta pemakaian air juga dibebaskan dari PPN.
Pemerintah juga memastikan rumah tangga berpendapatan rendah mendapatkan perlindungan khusus. Untuk barang-barang tertentu, seperti minyak goreng (Minyakita), tepung terigu, dan gula industri, pemerintah akan menanggung 1 persen dari kenaikan tarif PPN 12 persen. Dengan demikian, masyarakat hanya akan dikenakan PPN sebesar 11 persen untuk barang-barang tersebut.
Berikan diskon tarif listrik rumah tangga
Selain itu, untuk meringankan beban pengeluaran rumah tangga, pemerintah akan memberikan diskon biaya listrik sebesar 50 persen selama dua bulan bagi rumah tangga dengan daya listrik terpasang hingga 2.200 VA.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani kelompok rentan secara signifikan. Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
"Semua kebijakan telah dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama kelompok rentan. Ini adalah wujud komitmen pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan," kata Airlangga.
Dengan berbagai fasilitas dan paket kebijakan yang dirancang, pemerintah optimistis dampak kenaikan tarif PPN dapat dikelola dengan baik, sehingga tidak memberatkan masyarakat luas.