Aturan Diskon PPN Mobil Listrik 2024 Dirilis, Ini Syarat Insentifnya

Kemenkeu rilis landasan pemberian insentif mobil listrik.

Aturan Diskon PPN Mobil Listrik 2024 Dirilis, Ini Syarat Insentifnya
Ilustrasi mobil listrik (Unsplash/@michaelfousert)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, resmi menerbitkan aturan baru mengenai pemberian insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk mobil listrik yang diproduksi secara lokal.

Beleid itu adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.8/2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.

Insentif PPN DTP tersebut hanya diberikan atas penyerahan kepada pembeli yang diregistrasi sebagai kendaraan bermotor baru.

Selain itu, insentif PPN diberikan terhadap mobil listrik dan bus listrik berbasis baterai yang memenuhi kriteria nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

“Untuk mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik dan meningkatkan minat beli masyarakat atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai guna mendukung program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tahun 2024, perlu dukungan pemerintah berupa kebijakan pemberian insentif fiskal," demikian bunyi pertimbangan dalam PMK tersebut, dikutip Selasa (20/2).

Syarat mendapatkan diskon PPN

Mobil listrik tertentu dan bus listrik tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN akan ditetapkan oleh menteri perindustrian.

PPN yang terutang atas penyerahan mobil listrik dan bus listrik tertentu sebesar 11 persen dari harga jual.

Merujuk pada pasal 3 beleid tersebut, kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri menjadi syarat penerima PPN DTP. Detail persyaratannya adalah sebagai berikut:

PPN DTP yang diberikan atas penyerahan mobil listrik atau bus listrik dengan TKDN minimal 40 persen sebesar 10 persen dari harga jual.

Sementara itu, PPN DTP untuk bus listrik dengan TKDN minimal 20 persen hingga kurang dari 40 persen sebesar 5 persen dari harga jual.

Selain pemberian diskon PPN, pemerintah juga memberikan pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) atas impor mobil listrik CBU tertentu dan penyerahan mobil listrik CKD adalah sebesar 100 persen dari jumlah PPnBM yang terutang.

Diskon PPN dan PPnBM DTP tersebut diberikan untuk masa pajak Januari 2024 sampai dengan masa pajak Desember 2024.

Untuk masa pajak Januari, PPN DTP berlaku untuk PPN terutang mulai 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Januari 2024.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024