Jakarta, FORTUNE - DPR RI resmi mengesahkan Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Elektronik menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (7/9). Dengan disahkannya Undang-Undang tersebut, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, aturan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) Indonesia dapat diperluas ke tingkat ASEAN.
“Prioritas utama yang perlu difokuskan oleh Indonesia adalah menjadikan Persetujuan PMSE se-ASEAN ini sebagai alat untuk mendorong kinerja perekonomian Indonesia dan penyesuaian kebijakan di dalam negeri, sehingga pada akhirnya dapat mendorong pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19 melalui pemanfaatan teknologi digital, khususnya melalui PMSE,” kata dia dalam keterangan resmi, Rabu (8/9).
1. Beleid ini dapat mendukung pemulihan ekonomi Indonesia
Dalam mendorong pemulihan ekonomi kibat Covid-19, Lutfi mengatakan, dapat diwujudkan lewat peningkatan nilai perdagangan barang dan jasa melalui pemanfataan PMSE, peningkatan daya saing pelaku usaha dalam negeri khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan penciptaan solusi bagi UMKM nasional untuk dapat berpartisipasi dalam rantai nilai global.
Selain itu, AAEC juga diharapkan dapat memfasilitasi transaksi perdagangan antarwilayah ASEAN. Kemudian, mendorong penciptaan lingkungan yang kondusif dalam penggunaan PMSE, serta meningkatkan kerja sama antarnegara anggota ASEAN untuk mengembangkan dan mendorong pemanfaatan niaga elektronik agar menciptakan pertumbuhan yang inklusif dan mengurangi kesenjangan di ASEAN.
Berbagai manfaat ini diharapkan juga akan membantu proses transformasi Indonesia menjadi ekonomi digital yang maju, dan pada akhirnya mencapai kesejahteraan umum. “Dengan telah disahkannya Rancangan Undang-Undang tersebut menjadi Undang-Undang, DPR bersama pemerintah telah membentuk payung hukum kerja sama pada sektor niaga elektronik antarpemerintahan di ASEAN untuk meningkatkan nilai perdagangan barang dan jasa, meningkatkan daya saing pelaku usaha dalam negeri, dan memperluas kerja sama melalui pemanfaatan niaga elektronik di ASEAN,” tutur Lutfi.
Pemerintah segera susun program kerja
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal menyampaikan agar setelah RUU AAEC ini disahkan, pemerintah diharap segera menyusun program kerja. Hal ini diperlukan untuk mempersiapkan Indonesia, khususnya sektor UMKM, agar dapat memanfaatkan PMSE. Selain itu, pemerintah juga diharap dapat terus menyosialisasikan persetujuan AAEC kepada pelaku usaha dan pemangku kepentingan agar pemanfaatan persetujuan tersebut semakin maksimal.
Transaksi niaga elektronik Indonesia capai RP354,3 Triliun
Saat ini tercatat kontribusi PMSE mencapai 7 persen dari total produk domestik bruto di ASEAN. Pertumbuhan niaga elektronik di ASEAN diperkirakan tumbuh menjadi sebesar US$200 miliar pada 2025. Selama periode 2015–2019, niaga elektronik di ASEAN telah tumbuh hingga tujuh kali lipat dari US$5,5 miliar pada 2015 menjadi US$38 miliar pada 2019.
Sementara itu, nilai transaksi niaga elektronik Indonesia pada 2021 diperkirakan akan mencapai Rp354,3 triliun atau meningkat sebesar 33,11 persen per tahun dibandingkan tahun 2020 yang hanya mencapai Rp266,2 triliun. Dari sisi volume transaksi juga terdapat peningkatan signifikan yaitu tumbuh 68,34 persen per tahun. Pada 2021, diprediksi volume transaksi mencapai 1,3 miliar transaksi atau naik sebesar 38,17 persen per tahun dibandingkan tahun 2020 yang hanya sebesar 925 juta transaksi.