Satgas Impor Ilegal Dibentuk, Distributor dan Importir Dibidik

Akan menyasar barang impor yang tidak sesuai aturan.

Satgas Impor Ilegal Dibentuk, Distributor dan Importir Dibidik
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat konfernsi pers pembentukan satgas pengawasan barang tertentu dan tata niaga impor di Kemendag, Jumat (19/7). (Eko Wahyudi/ Fortune Indonesia)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Kementerian Perdagangan membentuk Satgas pengawasan barang impor ilegal
  • Didasari keluhan pelaku usaha terkait produk ilegal yang merugikan
  • Satgas terdiri dari 11 kementerian dan lembaga untuk mengawasi pasar impor

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perdagangan (KeMendag) resmi membentuk satuan tugas (Satgas) pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor untuk mengawasi barang-barang Impor Ilegal yang tidak sesuai aturan.

Satgas ini akan menyasar para importir dan distributor yang memasukan barang ke Indonesia.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan latar belakang pembentukan Satgas ini karena banyak keluhan dari pelaku usaha, dan Kementerian Perindustrian.

“Hampir semua sama, maraknya produk-produk yang dikategorikan ilegal, karena jauh daripada harga yang semestinya, dan tidak bisa dipertanggungjawabkan SNI dan lain-lainnya. Sehingga terjadi PHK, penutupan pabrik, dan lain-lainnya," ujarnya dia dalam konferensi pers yang digelar di Kemendag, Jumat (19/7).

Satgas tata niaga ini dibentuk untuk mengawasi barang-barang impor tertentu yang diberlakukan tata niaga impor.

Dasar hukum pembentukan Satgas adalah Undang-Undang No.7/2014 tentang perdagangan Pasal 38, Ayat 1, bahwa pemerintah mengatur kegiatan perdagangan luar negeri melalui kebijakan dan pengendalian dalam bidang ekspor dan impor.

Juga Peraturan Pemerintah (PP) 29/2021 tentang penyelenggara bidang perdagangan Pasal 139, Ayat 3, bahwa Menteri Perdagangan mempunyai wewenang melakukan pengawasan dalam bidang perdagangan di tingkat nasional.

Satgas ini terdiri dari 11 kementerian dan lembaga, yaitu Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kemenkumham, BIN, BPOM, BAKAMLA, TNI-AL, dinas provinsi/kabupaten/kota yang memiliki perdagangan, dan Kadin.

Zulhas mengatakan tujuan pembentukan Satgas itu adalah untuk menciptakan langkah serius dalam pengawasan pasar impor dan menangani barang-barang tertentu yang diberlakukan tata niaganya.

"Satgas ini akan mengawasi para importir dan distributor besar, bukan ritel," kata dia.

Komoditas yang diawasi oleh Satgas

Fokus pengawasan akan dilakukan secara berkala, khusus, dan terpadu. Jenis-jenis barang yang akan diawasi Satgas itu meliputi tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesorinya, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil jadi lainnya.

Tugas utama Satgas ini adalah melakukan inventarisasi permasalahan terhadap barang-barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, termasuk standar produk, SNI, dan pajak.

Satgas juga akan melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait dugaan pelanggaran, dan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Zulkifli menambahkan bahwa pengawasan ini telah mulai berjalan dan beberapa toko yang melanggar aturan telah ditutup. Padahal, pelaksanaan pengawasan ini diharapkan akan mulai efektif paling cepat Selasa pekan depan.

"Kita saksikan ini belum apa-apa pokoknya sudah ada sidak [inspeksi mendadak], ada toko tutup, dan sebagainya. Berarti ini memang kelihatan banyak yang dilihat," katanya.

Satgas Tata Niaga Barang Tertentu ini mulai efektif hari ini, dan masa kerjanya akan berakhir pada akhir 2024.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Apa itu Review? Pengertian, Tujuan, Jenis, dan Cara Membuatnya
AMDAL Jadi Kendala, Proyek Pabrik Chandra Asri Tertunda
Siapa Pemilik Le Minerale? Ini Profilnya
Ancam Mogok Kerja 2 Hari, KSPI Tolak Wacana PPN 12 Persen
Antisipasi ledakan Trafik Data, Jaringan AI Butuh Peningkatan
Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024