Jakarta, FORTUNE - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)—dahulunya Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB)—digunakan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga mencoba peruntungan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). SKCK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepolisian dan berisi catatan kejahatan seseorang.
SKCK mempunyai masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan dengan memenuhi syarat dan tata cara yang ada.
Bagi masyarakat yang ingin mencari SKCK baru, pengajuan permohonan dapat dilakukan secara online maupun offline. Biaya pembuatannya Rp30.000. Biaya tersebut disetorkan kepada petugas kepolisian. Lantas, bagaimana cara membuat SKCK pada 2023? Apa saja persyaratannya?
Syarat membuat SKCK
Jika ingin membuat SKCK, berikut ini ada beberapa syarat yang perlu Anda persiapkan:
- Surat pengantar dari desa atau kelurahan tempat tinggal Anda.
- Fotocopy KTP/SIM.
- Fotocopy Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
- Pasfoto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.
Cara membuat SKCK online 2023
- Kunjungi website skck.polri.go.id.
- Klik menu pada bagian kanan atas.
- Klik menu “Form Pendaftaran”.
- Isi dengan lengkap formulir yang tersedia. Biasanya terkait data diri lengkap, dan juga cara bayarnya.
- Kemudian klik “Lanjut”
- Lalu isi lagi formulir yang berisi informasi keperluan, data dan lampiran.
- Setelah itu lampirkan juga rumus sidik jari, bisa Anda dapatkan di Kantor Polres sesuai tempat tinggal,
- Pendaftaran online selesai dan Anda mendapat bukti pendaftaran serta nomor rekening untuk membayar biaya pendaftaran.
- Jangan lupa simpan bukti pembayaran dan nomor pembayaran online tersebut.
Cara Membuat SKCK offline 2023
Anda juga bisa membuat SKCK langsung dengan mengunjungi Polsek atau Polres sesuai domisili. Sebagai catatan, Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar CPNS, pembuatan VISA, atau kepentingan antarnegara lainnya. Jadi, pemohon SKCK untuk kepentingan tersebut harus datang ke Polres. Simak caranya:
- Pastikan membawa Surat Pengantar dari desa atau kelurahan.
- Membawa fotocopy identitas seperti KTP/SIM, KK, dan akta kelahiran
- Membawa pas foto baru ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi formulir yang disediakan dengan jelas mengenai daftar riwayat hidup.
- Petugas akan mengambil sidik jari Anda.
- Membayar biaya membuat SKCK
- Jika lembar SKCK sudah siap, akan dipanggil masing-masing
Cara memperpanjang masa berlaku SKCK
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Membawa fotocopy KTP/SIM.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
- Jika lembar SKCK sudah siap, akan dipanggil masing-masing