Denda Pajak Motor: Simulasi Menghitung Besaran yang Telat Bayar

Bayar pajak kendaraan dilakukan per tahun, dan lima tahunan.

Denda Pajak Motor: Simulasi Menghitung Besaran yang Telat Bayar
Ilustrasi : Perpanjang STNK. Apa saja syarat perpanjang STNK tahunan atau persyaratan perpanjang STNK tahunan?
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah kewajiban seluruh pengguna kendaraan bermotor, baik itu roda dua maupun roda empat. Sayangnya, karena dilakukan hanya setahun sekali, tidak sedikit orang yang justru telat menjalankan kewajibannya. Alhasil, mereka dibebankan untuk membayar denda pajak motor akibat dari keterlambatan.

Selain itu, perlu diingat bahwa angka denda tersebut akan terus bertambah seiring lamanya keterlambatan. Maka dari itu, akan lebih baik jika pengendara menghindari hal ini. Namun, jika sudah terlanjur terlambat, maka sesegera mungkin pajak kendaraannya harus dibayarkan.

Besaran denda pajak motor

Pajak kendaraan bermotor baik motor ataupun mobil diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi. Undang-Undang mengenai pajak kendaraan bermotor lebih lengkapnya diatur dalam pasal 3 sampai pasal 8.

Undang-undang tersebut mengatur secara jelas mengenai pajak kendaraan mulai dari objek pajak, subjek pajak dan perhitungan pajak serta keterlambatannya. Berikut perhitungan keterlambatan pajak kendaraan bermotor yang berlaku.

  • Jika Anda terlambat membayar pajak kendaraan bermotor 2 hari sampai 1 bulan maka denda dikenakan sebesar 25 persen.
  • Jika keterlambatan 2 bulan maka perhitungannya adalah : PKB x 25 persen x 2/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  • Jika Keterlambatan 6 bulan maka perhitungannya adalah : PKB x 25 persen x 6/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  • Jika Keterlambatan 1 tahun maka perhitungannya adalah : PKB x 25 persen x 6/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  • Jika Keterlambatan 2 tahun maka perhitungannya adalah : PKB x 25 persen x 6/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Besarnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bagi motor sebesar Rp32 ribu, sementara untuk mobil sebesar Rp100 ribu.

Simulasi menghitung denda pajak motor

ANTARA FOTO/Maulana Surya/aww

Berikut perhitungan yang bisa menjadi gambaran untuk mengetahui besarnya denda bayar pajak motor atau mobil.

Jika rumus perhitungan belum terasa faktual. Berikut ini ilustrasi yang bisa dipahami:

Misalnya, motor dengan besaran PKB sejumlah Rp150.000. Kemudian, Anda telah membayar pajak motor selama dua bulan, sedangkan besaran denda SWDKLLJ adalah Rp32.000, maka perhitungannya adalah:

- PKB x 25% x 2/12 + Denda SWDKLLJ - Rp150.000 x 25% x 2/12 + Rp32.000 -Rp6.250 + Rp32.000 = Rp38.250. Besaran denda pajak motor anda yang telat bayar 2 bulan adalah Rp38.250.

Jika diakumulasikan menjadi pembayaran total, maka menjadi PKB + SWDKLLJ + Denda Keterlambatan. Jadi, Rp150.000 + Rp32.000 + Rp38.250 = Rp220.250

Faktor orang telat bayar pajak kendaraan

Terlambat membayar pajak kendaraan bermotor adalah hal yang sangat wajar terjadi. Ada beberapa faktor yang membuat seseorang terlambat bahkan sengaja menunda membayar pajak kendaraan bermotor . Berikut beberapa alasan orang terlambat atau menunda membayar pajak kendaraan bermotor.

1. Sibuk

Sebagian besar Wajib Pajak yang memiliki kendaraan bermotor adalah orang yang memiliki kesibukan dan tidak memungkinkan bagi mereka untuk datang membayar pajak kendaraan bermotor dengan tepat waktu. Hal ini sering menjadi alasan utama seseorang mengalami keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor yang mengakibatkan denda bayar pajak motor atau mobil.

2. Lupa

Orang yang sibuk memang cenderung sering melupakan hal-hal kecil, salah satunya membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Namun, hal kecil inilah yang akan menyulitkan di kemudian hari jika telat membayar pajak kendaraan bermotor.

Untuk menghindari lupa bayar pajak kendaraan bermotor, sebaiknya catat tanggal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan bermotor dalam memo kecil atau buku catatan. Dengan mencatat tanggal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan bermotor akan terhindar dari denda.

3. Belum punya uang untuk bayar pajak kendaraan

Alasan ini juga biasa menjadi penghambat masyarakat untuk tepat waktu membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan begitu, denda bayar pajak motor dan mobil yang dibebankan semakin membengkak.

Untuk Anda yang memiliki masalah keuangan sehingga sulit membayar pajak kendaraan bermotor, sebaiknya mulai dengan mengatur keuangan atau pemasukan bulanan. Mengelola gaji bulanan dan menyisihkan sedikit demi sedikit untuk membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun agar terhindar dari denda bayar pajak motor kemungkinan lebih mudah ketimbang tanpa menabung.

Related Topics

PajakMotorMobil

Magazine

SEE MORE>
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024

Most Popular

Cara Memaksimalkan Diskon PLN 50% Token Listrik Semua Daya
8 Perusahaan Siap IPO Januari 2025, Intip Harga Sahamnya
10 Perusahaan Teknologi Terbesar Dunia, Apa Saja?
11 Brand Indonesia yang Sering Dikira dari Luar Negeri
Cara Pinjam Uang di DANA Premium, Alternatif Dana Cepat!
Inflasi 2024 Terendah Sepanjang Sejarah, Ini Penyebabnya